Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah kode pemisahan arsip atas dasar perbedaan yang ada serta pengelompokan arsip atas dasar kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan memberikan kode pengenal sesuai dengan masalah yang terkandung didalamnya.

Pasal 2

Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyimpanan arsip dan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat (retrieval) jika diperlukan, dengan cara memberikan kode klasifikasi dalam bentuk penomoran pada setiap naskah dinas yang masuk atau keluar dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Susunan Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika mengikuti sifat permasalah sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unsur yang ada dalam struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu : a. Klasifikasi Fasilitatif; b. Klasifikasi Substantif.

Pasal 4

(1) Klasifikasi Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah klasifikasi penunjang dan menyangkut pekerjaan pengorganisasian, prosedur dan kebijakan instansi, kerumahtanggaan, legalisasi, keuangan, kepegawaian, serta pekerjaan administrasi intern instansi. (2) Klasifikasi Subtantif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b adalah klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok sesuai maksud dan tujuan instansi yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan kemasyarakatan Pasal 5 Unsur yang terdapat pada klasifikasi arsip baik klasifikasi fasilitatif maupun klasifikasi substantif terdiri dari tiga unsur yaitu : a. Pokok masalah; b. Sub masalah; c. Sub-sub masalah.

Pasal 6

(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan gabungan kode huruf dan angka. (2) Pokok masalah, adalah masalah utama yang terdapat pada klasifikasi diberi kode huruf ganda yang mengandung arti singkatan penyebutan pokok masalah. (3) Sub masalah, adalah bagian dari pokok masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 01,02, dan seterusnya. (4) Sub-sub masalah, adalah bagian dari sub masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 01,02 dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka didepannya sesuai dengan kode sub masalah.

Pasal 7

Untuk pemberian kode klasifikasi atau penomoran pada setiap naskah dinas, kode huruf untuk pengenal pokok masalah ditempatkan pada bagian pertama dari susunan kode, sedangkan kode angka untuk sub masalah ditempatkan pada

Pasal 8

Apabila dalam pelaksanaan unit organisasi menghadapi sub masalah atau sub-sub masalah yang belum tertampung dalam klasifikasi arsip yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dapat menambah sub masalah atau sub- sub masalah dengan pemberian kode nomor sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap sub masalah dan sub-sub masalah yang bersangkutan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Rincian lengkap Klasifikasi Arsip Kementerian Komunikasi dan Informatika, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 11

Penyelenggaraan kearsipan pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika disesuaikan dengan Klasifikasi arsip yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini serta dapat merinci lebih lanjut terhadap kode klasifikasi arsip sesuai keperluan unit organisasinya.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN