Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ROADMAP PENERAPAN IPV6 DI INDONESIA
Pasal 1
MENETAPKAN kebijakan roadmap penerapan IPv6 di INDONESIA sebagai arah penerapan IPv6 di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Kebijakan roadmap penerapan IPv6 di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan sebagai pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pasal 3
Dalam hal diperlukan, kebijakan roadmap penerapan IPv6 di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
