Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) meliputi: a. 4 400 – 5 000 MHz. b. 6 425 – 7 110 MHz. c. 7 125 – 7 425 MHz. d. 7 425 – 7 725 MHz. e. 7 725 – 8 275 MHz. f. 8 275 – 8 500 MHz. g. 10 700 – 11 700 MHz. h. 12 750 – 13 250 MHz. i. 14 400 – 15 350 MHz. j. 17 700 – 19 700 MHz. k. 21 200 – 23 600 MHz. l. Dihapus. m. 31 800 – 33 400 MHz. n. 37 000 – 39 500 MHz. o. 71 000 – 76 000 MHz. p. 81 000 – 86 000 MHz. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik ke Titik (Point- to-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation). (2) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Ketentuan mengenai jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Pasal 8

(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 8A, Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to- Point) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat melakukan perubahan data stasiun radio dan/atau menambah Kanal Frekuensi Radio paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. 4. Ketentuan angka 12 Lampiran I dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: 12. Dihapus a. Dihapus. b. Dihapus. c. Dihapus. d. Dihapus. 5. Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pita Frekuensi Radio (GHz) Rentang Frekuensi Radio (MHz) Jarak (km) 4/6 4 400 - 7 100 >20 7/8 7 125 - 8 500 >8 11/13/15 10 700 - 15 350 >2,5 #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 18/23 17 700 - 23 600 >0,2 32/38/70/80 31 800 - 86 000 >0 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA