Peraturan Menteri Nomor 15-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA SEJUMLAH KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI SERTA KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Menyesuaikan kata sebutan pada sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi sebagai berikut:
a. hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi:
1. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
b. hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi:
1. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
2. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Hal-hal yang memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut ditetapkan sebagai berikut:
a. terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
b. terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang pos dan telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan/atau Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
