Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI

PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Penetap (Designating Authority/DA) adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 2. Badan Penetap Mitra MRA adalah Badan Penetap yang berkedudukan di wilayah hukum satu negara. 3. Mitra MRA adalah negara lain yang sedang atau akan melakukan saling pengakuan dengan INDONESIA. 4. Penilaian kesesuaian adalah setiap kegiatan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan penentuan bahwa persyaratan teknis dipenuhi oleh alat dan perangkat telekomunikasi. 5. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/ CAB) adalah lembaga sertifikasi dan/atau balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap. 6. Balai uji adalah lembaga uji atau laboratorium uji yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. 7. Kesepakatan Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement) yang selanjutnya disingkat MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil-hasil penilaian kesesuaian. 8. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah badan akreditasi dalam wilayah hukum negara INDONESIA. 9. Regulatory Authority adalah institusi yang berwenang untuk MENETAPKAN persyaratan teknis. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 11. Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

(1) Badan Penetap berwenang untuk MENETAPKAN Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB). (2) Penetapan Balai Uji sebagai lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini, persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri, dan/atau persyaratan teknis Mitra MRA. (3) Penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ruang lingkup akreditasi yang diberikan oleh KAN kepada Balai Uji.

Pasal 3

Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB), Balai uji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berada di wilayah dan berbadan hukum INDONESIA; b. telah diakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium penguji; c. memiliki kemampuan dan sumber-sumber keuangan yang cukup untuk biaya operasional; d. memiliki keahlian, kemampuan, kompetensi teknis, dan peralatan dalam melakukan pengujian perangkat sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan; e. memenuhi kriteria-kriteria MRA;dan/atau f. menyediakan dan menyiapkan informasi dan dokumen sesuai persyaratan Badan Penetap.

Pasal 4

(1) Permohonan penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) diajukan kepada Badan Penetap dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. rekaman bukti sebagai badan hukum INDONESIA untuk balai uji yang merupakan lembaga uji dan rekaman bukti organisasi induk sebagai badan hukum INDONESIA untuk balai uji yang merupakan laboratorium di bawah organisasi induk tertentu; b. salinan sertifikat akreditasi dari KAN, yang menunjukkan ruang lingkup akreditasi dan informasi yang menyatakan telah diakreditasi sesuai ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir; c. struktur organisasi dan daftar riwayat pekerjaan karyawan; d. tata letak laboratorium pengujian; e. surat pernyataan mengenai fasilitas pengujian dan uraian metoda- metoda pengujian yang digunakan untuk menguji perangkat telekomunikasi terhadap regulasi-regulasi teknis, standar dan/atau spesifikasi; f. sampel salinan laporan pengujian yang telah diterbitkan; g. rekaman panduan mutu; dan h. daftar periksa (checklist) Persyaratan Kompetensi Teknis dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Pemohon membayar biaya penetapan Balai Uji yang besarannya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Balai Uji ditetapkan oleh Badan Penetap setelah dilakukan evaluasi oleh Direktorat terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan dilakukan peninjauan langsung ke sarana pengujian yang dimiliki oleh pemohon.

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Badan Penetap dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian(Conformity Assessment Body/CAB). (2) Dalam hal permohonan disetujui, Badan Penetap menerbitkan Sertifikat Penetapan (Certificate of Designation) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Persetujuan permohonan sebagaimana pada ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan Balai Uji diterima dengan lengkap. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Badan Penetap menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan Balai Uji.

Pasal 7

(1) Sertifikat Penetapan Balai Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku selama tiga tahun atau selama masa laku akreditasi yang diberikan oleh KAN. (2) Badan Penetap harus melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun untuk menjamin kesinambungan pemenuhan persyaratan kompetensi terkait persyaratan teknis. (3) Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memeriksa laporan hasil uji. (4) Setelah masa laku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Balai Uji dapat memperpanjang Sertifikat Penetapan. (5) Badan Penetap dapat melakukan evaluasi ulang terhadap permohonan perpanjangan Sertifikat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 8

Daftar Balai Uji yang telah mendapat penetapan dari Badan Penetap diumumkan melalui situs internet Badan Penetap.

Pasal 9

Balai Uji yang telah mendapat penetapan wajib: a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh KAN; b. menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA; c. memberi informasi kepada Badan Penetap mengenai: 1. perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi; 2. perubahan tempat kedudukan; 3. perubahan yang dapat mempengaruhi kesinambungan penilaian kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap atau oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.

Pasal 10

Balai Uji yang telah memperoleh penetapan dapat mengumumkan status pengakuan ini.

Pasal 11

Badan Penetap dapat menangguhkan atau mencabut penetapan terhadap Balai Uji dalam hal: a. akreditasi balai uji telah dicabut oleh KAN; b. ditemukenali bahwa balai uji tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau c. balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Pasal 12

Balai uji yang ditangguhkan atau dicabut penetapannya, dihapus dari daftar balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.

Pasal 13

Dalam hal terdapat perubahan pada Balai Uji yang memerlukan proses evaluasi ulang oleh Badan Penetap, penetapan kepada balai uji dapat ditangguhkan sampai dengan diselesaikannya proses evaluasi ulang dimaksud.

Pasal 14

Dalam hal penetapan terhadap Balai Uji ditangguhkan atau dicabut oleh Badan Penetap, Badan Penetap Balai Uji wajib menghentikan pengumuman.

Pasal 15

Badan Penetap dapat mengajukan permohonan kepada Badan Penetap Mitra MRA untuk mengakui Balai Uji dalam negeri yang telah mendapatkan penetapan jika ruang lingkup penetapannya memenuhi persyaratan teknis Mitra MRA.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 241/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN