Peraturan Menteri Nomor 16-per-m-kominfo-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.35 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Pasal 13
Biaya interkoneksi pada penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas mengikuti ketentuan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
