Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING

PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Penilaian kesesuaian adalah setiap kegiatan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan penentuan bahwa persyaratan teknis dipenuhi oleh alat dan perangkat telekomunikasi. 2. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan/atau balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap. 3. Mitra MRA adalah negara lain yang sedang atau akan melakukan saling pengakuan dengan INDONESIA. 4. Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disingkat MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil-hasil penilaian kesesuaian. 5. Balai uji negara asing adalah lembaga uji atau laboratorium uji Mitra MRA yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. 6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah badan akreditasi dalam wilayah hukum negara INDONESIA. 7. Regulatory Authority adalah institusi yang berwenang untuk MENETAPKAN persyaratan teknis. 8. Badan Penetap adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 9. Badan Penetap Mitra MRA adalah Badan Penetap yang berkedudukan di wilayah hukum satu negara. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

(1) Badan Penetap berwenang untuk mengakui balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan terhadap hasil penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Regulatory Authority. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada daftar persyaratan teknis dalam Situs Internet Regulatory Authority.

Pasal 3

Pengakuan balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Penetap berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Badan Penetap Mitra MRA kepada Badan Penetap dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Salinan sertifikat penetapan (Certificate of Designation), atau surat penetapan dari Badan Penetap Mitra MRA beserta ruang lingkup penetapan; b. Salinan sertifikat akreditasi, yang menunjukan lingkup akreditasi dan informasi bahwa balai uji tersebut telah diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir dan persyaratan teknis, serta standar atau spesifikasi yang disebutkan dalam lingkup penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan c. Sampel salinan laporan pengujian yang digunakan.

Pasal 4

(1) Badan Penetap melakukan evaluasi terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Badan Penetap. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim dapat meminta klarifikasi kepada: a. Badan Penetap Mitra MRA; b. Badan Akreditasi Mitra MRA; atau

Pasal 5

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Penetap dapat menyetujui atau menolak permohonan pengakuan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB). (2) Dalam hal permohonan disetujui, Badan Penetap menerbitkan Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition) yang ditujukan kepada Badan Penetap Mitra MRA, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Badan Penetap menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan. (4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan dengan lengkap. (5) Daftar balai uji negara asing yang telah mendapat pengakuan dari Badan Penetap diumumkan melalui Situs Internet Badan Penetap.

Pasal 6

(1) Sertifikat pengakuan (Certificate of Recognition) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun atau selama masa laku penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA. (2) Badan Penetap dapat melakukan evaluasi terhadap kesinambungan kompetensi Balai Uji dengan memeriksa kualitas laporan hasil uji. (3) Setelah masa laku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Badan Penetap Mitra MRA dapat memperpanjang sertifikat pengakuan. (4) Badan Penetap dapat melakukan evaluasi ulang terhadap permohonan perpanjangan sertifikat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 7

Balai Uji negara asing yang telah mendapat pengakuan wajib: a. melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA; b. menjamin pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap; c. memberi informasi kepada Badan Penetap melalui Badan Penetap Mitra MRA mengenai: 1. perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi; 2. perubahan tempat kedudukan; 3. perubahan lain yang dapat mempengaruhi kesinambungan kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap; dan d. memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.

Pasal 8

Balai uji asing yang telah memperoleh pengakuan dapat mengumumkan status pengakuan ini.

Pasal 9

(1) Badan penetap melakukan evaluasi ulang dalam hal terdapat perubahan status hukum, status akreditasi, penurunan kualitas dan fasilitas pengujian, atau perubahan lainnya pada balai uji negara asing yang mempengaruhi kesinambungan pemenuhan kesesuaian persyaratan dalam Peraturan Menteri (2) Pengakuan oleh Badan Penetap pada Balai Uji negara asing ditangguhkan selama evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Badan Penetap mencabut pengakuan terhadap Balai Uji negara asing dalam hal: a. akreditasi Balai Uji telah dicabut oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA; b. diidentifikasi bahwa Balai Uji dimaksud tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau c. balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Pasal 11

Balai Uji negara asing yang ditangguhkan atau dicabut pengakuannya, dihapus dari daftar Balai Uji negara asing yang diakui oleh Badan Penetap.

Pasal 12

Dalam hal pengakuan terhadap balai uji negara asing ditangguhkan atau dicabut, balai uji tersebut harus menghentikan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 242/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Asing di Lingkup ASEAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN