Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyiaran Multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan. 2. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat di suatu zona layanan. 3. Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area. 4. Seleksi adalah metode pemilihan LPPPM yang diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memenuhi syarat untuk menentukan urutan peringkat terbaik. 5. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang akan menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing wajib mendapat penetapan dari Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap Zona Layanan.

Pasal 3

(1) Menteri mengumumkan peluang usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing untuk setiap Zona Layanan. (2) Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing dilakukan melalui proses seleksi. (3) Seleksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Zona Layanan. (4) Tata cara dan persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (5) Lembaga Penyiaran Swasta yang berminat untuk menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing di suatu Zona Layanan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 4

Lembaga Penyiaran Swasta yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN