Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL

PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu; 2. Kanal Frekuensi Radio adalah satuan terkecil dari spektrum frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio; 3. Penetapan (assignment) frekuensi radio atau kanal frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu; 4. Pemetaan (allotment) frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu; 5. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap; 6. Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area; 7. Wilayah Layanan (Service Area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya; 8. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika; 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

Pasal 2

(1) Untuk implementasi penggunaan pita spektrum frekuensi radio 478- 694 MHz guna keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk www.djpp.kemenkumham.go.id penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) diperlukan kanal tertentu pada zona layanan tertentu yang diberlakukan selama masa transisi televisi siaran digital teresterial. (2) Transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perpindahan dari televisi siaran analog menuju televisi siaran digital teresterial.

Pasal 3

Dalam rangka transisi penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperlukan ketersediaan kanal transisi televisi siaran digital teresterial.

Pasal 4

(1) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kanal frekuensi peralihan untuk pengoperasian/pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada kanal frekuensi yang berbeda (simulcast). (2) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat sementara sampai kanal untuk keperluan televisi siaran digital teresterial yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersedia dan dapat digunakan.

Pasal 5

(1) Kanal untuk keperluan transisi televisi siaran digital terestrial pada pita spektrum frekuensi radio Ultra High Frequency (UHF) digunakan pada zona layanan sebagai berikut: a. zona layanan I (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara); dan b. zona layanan XIV (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kanal transisi televisi siaran digital teresterial pada zona layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal kanal transisi televisi siaran digital teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat digunakan, Menteri dapat melakukan evaluasi teknis. (2) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. analisis ketersediaan kanal; b. observasi; dan c. pengukuran lapangan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian parameter teknis. (4) Apabila setelah dilakukan penyesuaian parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tetap tidak dapat digunakan maka diberikan kanal pengganti.

Pasal 7

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id