Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
4. Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.
5. Saluran siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.
6. Program siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
7. Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
8. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing, yang selanjutnya disebut LPPPM, adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat disuatu zona layanan.
9. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran, yang selanjutnya disebut LPPPS, adalah lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio.
10. Titik batas sewa adalah titik atau lokasi batas penyediaan saluran siaran.
11. Tarif sewa saluran siaran adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa saluran siaran yang disediakan oleh LPPPM dan dipungut dalam suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyiaran.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 2
LPPPM menyediakan layanan sewa saluran siaran dari titik batas sewa yang terletak pada port atau interface LPPPM sampai dengan perangkat penerima masyarakat.
Pasal 3
(1) LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran.
(2) Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing;
b. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa saluran siaran multipleksing;
c. kualitas layanan sewa saluran siaran multipleksing; dan
d. kontrak penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing.
Pasal 4
(1) Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas:
a. biaya aktivasi; dan/atau
b. biaya pemakaian.
(2) Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa saluran siaran yang besarnya ditentukan oleh LPPPM.
(3) Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS atas pemakaian sewa saluran siaran yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas saluran siaran.
Pasal 5
(1) LPPPM MENETAPKAN besaran tarif sewa saluran siaran dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(3) Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap LPPPM yang menyediakan layanan sewa saluran siaran harus berpedoman pada:
a. Pedoman Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan
b. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) LPPPM dalam menghitung besaran biaya pemakaian saluran siaran oleh LPPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).
(2) Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh LPPPM dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.
Pasal 7
(1) Setiap LPPPM wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa saluran siaran, besaran tarif sewa saluran siaran dan seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.
(2) Data perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas;
b. model jaringan; dan
c. tabel (spreadsheet) perhitungan.
(3) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 mengenai struktur tarif sewa saluran siaran.
Pasal 8
(1) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 9
(1) LPPPM menyesuaikan jenis layanan sewa saluran siaran dan besaran tarif sewa saluran siaran setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 10
Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2).
Pasal 11
(1) LPPPM wajib mempublikasikan:
a. jenis layanan sewa saluran siaran;
b. besaran tarif sewa saluran siaran;
c. kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran;
d. kualitas layanan sewa saluran siaran; dan
e. prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran.
(2) LPPPM wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya pada situs resmi milik LPPPM.
Pasal 12
(1) LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cakupan dan topologi jaringan;
b. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai;
c. besaran tarif sewa saluran siaran; dan
d. pendapatan usaha.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) Menteri dapat meminta LPPPM untuk menyampaikan laporan finansial.
Pasal 13
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LPPPM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 12 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat berupa
a. Himbauan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian penetapan sebagai LPPPM sementara; dan
d. Pencabutan penetapan sebagai LPPPM.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
