Peraturan Menteri Nomor 19-per-m-kominfo-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang- kurangnya 256 kbps.
5. Penyelenggara adalah pemenang seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tahun 2009.
6. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 2
(1) Pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 2360-2390 MHz.
(2) Penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berbasis netral teknologi.
(3) Pengaturan penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada Penyelenggara di pita frekuensi 2360-2390 MHz untuk memilih teknologi dalam rangka mengoperasikan jenis layanannya.
(4) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peruntukan penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz dan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Penggunaan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan antara lain:
a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. mendorong perkembangan dan inovasi teknologi;
c. mendukung pengembangan industri dalam negeri yang berkelanjutan (sustainable); dan
d. memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pasal 4
(1) Penyelenggara diberi kebebasan untuk memilih teknologi layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) lainnya dengan ketentuan teknis disamping yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
(2) Penyelenggara yang memilih menggunakan teknologi layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) lainnya dengan ketentuan teknis disamping yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) yang besarnya berdasarkan penyesuaian atas Harga Lelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) tahunan untuk tahun ketiga sampai dengan tahun kesepuluh atau sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir.
(4) Tahun ketiga sampai dengan tahun kesepuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah periode 18 November 2011 sampai dengan 18 November 2019.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri tersendiri.
Pasal 5
(1) Pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2360-2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan:
a. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
b. batasan emisi spektrum (spectrum emission mask) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal;
d. melakukan koordinasi dengan pengguna frekuensi radio lainnya dalam menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference);
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c wajib memenuhi TKDN sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) untuk subscriber station (SS) dan 40% (empat puluh persen) untuk base station (BS).
(2) Secara bertahap, alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi TKDN sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
