Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
2. Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak;
3. Pendapatan kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya;
4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
5. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
6. Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.
7. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember;
8. Bendahara Penerima adalah Bendahara penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
10. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
15. Direktur adalah Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Pasal 2
Setiap penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi.
Pasal 3
Besaran BHP Telekomunikasi dipungut sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat dilakukan per triwulan atau per semester.
202, No.772 6
Pasal 5
(1) Penetapan besaran BHP Telekomunikasi oleh penyelenggara telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
(2) Dalam hal penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan publik, perhitungan besaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
Pasal 6
(1) Setiap penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dan belum menyelesaikan laporan audit sampai dengan jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), maka penetapan besaran BHP telekomunikasi dihitung berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit.
(2) Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, penyelenggara telekomunikasi wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan dikenakan sanksi adminsitratif berupa denda.
(3) Dalam hal BHP Telekomunikasi yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas BHP Telekomunikasi tahun berikutnya.
Pasal 7
(1) Dalam perhitungan besaran BHP Telekomunikasi, pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu pendapatan yang diperoleh dari :
a. Penyewaan gedung dan kendaraan;
b. Jasa konsultansi dan pendampingan;
c. Jasa konstruksi dan pembangunan infrastruktur;
d. Jasa integrasi dan pengembangan sistem;
e. Jual-beli dan penyewaan barang non telekomunikasi; dan/atau
f. Jual-beli alat dan perangkat telekomunikasi.
g. Usaha lain diluar penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima sebagai pendapatan yang tidak diperhitungkan sebagai pendapatan kotor sepanjang tidak terkait dengan layanan telekomunikasi atau bukan merupakan bagian dari paket penyediaan layanan telekomunikasi (bundling) yang dibuktikan dengan dokumen berupa :
a. Kontrak kerjasama dengan pihak terkait; dan
b. Invoice atau kwitansi penerimaan dari pihak terkait.
Pasal 8
Pendapatan kotor yang menjadi dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi dapat dikurangi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
b. Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pasal 9
(1) Piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a adalah piutang yang sudah dihapuskan yang ditetapkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disetarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(2) Jika terdapat penerimaan atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penerimaan piutang tersebut merupakan pendapatan yang dikenakan BHP Telekomunikasi.
Pasal 10
(1) Pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah pembayaran kewajiban biaya keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda dan/atau biaya ketersambungan perangkat jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi .
(2) Biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang menjadi hak penyelenggara lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya interkoneksi yang menjadi hak penyelenggara di luar negeri bukan merupakan faktor pengurang dari pendapatan kotor yang dikenakan BHP Telekomunikasi.
202, No.772 8
(4) Daftar jenis layanan interkoneksi dan ketersambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam lampiran V yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Seluruh Penerimaan BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.
Pasal 12
(1) Penyelenggara telekomunikasi yang telah membayar BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib menyampaikan dokumen yang paling sedikit berupa:
a. laporan Keuangan;
b. daftar akun (chart of account);
c. buku besar (general ledger);
d. neraca percobaan (trial balance);
e. bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi; dan
f. dokumen sebagai dasar perhitungan besaran BHP Telekomunikasi.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
(3) Khusus bagi penyelenggara telekomunikasi yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), menggunakan laporan keuangan yang ditandatangani oleh Direksi dengan melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur dalam bentuk dokumen fisik atau elektronik dengan dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sebagaimana dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Untuk keperluan penetapan besaran BHP telekomunikasi dari setiap penyelenggara telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat melakukan pencocokan dan penelitian.
(2) Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dengan terlebih dahulu menandatangani pakta integritas sebagaimana dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.
(4) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, pihak penyelenggara telekomunikasi dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 secara lengkap.
(5) Hasil pencocokan dan penelitian dituangkan dalam berita acara sesuai dengan format sebagaimana dalam lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Dalam rangka penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 15
(1) Apabila dalam hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi terdapat adanya kekurangan bayar pokok, perusahaan wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan apabila telah melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi adminsitratif berupa denda.
(2) Apabila dalam hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi terdapat adanya Kelebihan bayar pokok, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran dimuka atas BHP Telekomunikasi tahun berikutnya.
Pasal 16
Penyelenggara telekomunikasi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
202, No.772 10 Pasal 14 paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 17
Setiap penyelenggara Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pengenaan sanksi denda sebagai akibat dari adanya keterlambatan pembayaran atau kurang bayar pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah BHP Telekomunikasi terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 19
(1) 1 (Satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Tagihan Pertama yang ditujukan terhadap penyelenggara telekomunikasi yang belum melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka diterbitkan Surat Tagihan Kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka diterbitkan Surat Tagihan Ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Wajib Bayar dimaksud dikenakan ketentuan sebagai berikut:
a. Sanksi sesuai dengan peraturan perudang-undangan; dan/atau
b. Penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Pasal 20
Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan BHP Telekomunikasi kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Pasal 21
(1) Pada saat peraturan menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan pungutan Biaya Hak Penyelenggara Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
