Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2016 berlaku

Pasal 21

(1) Pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pelaksanaan pungutan Kontribusi KPU/USO dilakukan oleh BP3TI berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Utama Balai. (3) Perhitungan besaran atas pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan untuk Tahun Buku 2016 dan selanjutnya. 2. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, serta di dalam BAB VIIIA ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO untuk Tahun Buku 2015 dan sebelumnya yang belum dilaksanakan, perhitungannya merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2016 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA