Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi. 4. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 5. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 6. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda. 8. Protokol Internet (Internet Protocol /IP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet. 9. Internet Exchange Point adalah titik tempat routing trafik internet berkumpul untuk saling berinterkoneksi. 10. Nusantara Internet Exchange yang selanjutnya disingkat NIX adalah Internet Exchange Point yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. 11. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Nusantara Internet Exchange, yang selanjutnya disingkat SIMMNIX adalah sistem manajemen dan monitoring NIX yang dioperasikan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. 12. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat. 13. Wireless Fidelity yang selanjutnya disebut Wi-Fi adalah standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks–WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 17. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

(1) Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless). (2) Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota. (3) Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat; b. latency maksimal dengan ketentuan: 1) 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan 2) 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX. c. packet loss maksimal 2% (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX. (4) Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekurang– kurangnya menyediakan: a. tower; b. perangkat radio; c. perangkat jaringan di lokasi antara lain Router dan fungsi routing, fungsi manajemen trafik, switch dan peripheral jaringan lainnya; d. server layanan hotspot di lokasi yang secara umum berfungsi sebagai User Authentification, Captive Portal, pengendali/kontrol terhadap setiap akses yang dilakukan oleh pengguna/user serta fungsi proxy dan cache; e. keamanan jaringan; f. catu daya; g. backup catu daya; h. perangkat di Network Operating Centre (NOC) terdiri antara lain : Router, Switch, Unified Threat Management (UTM) / keamanan jaringan, server yang berfungsi sebagai Proxy, Light Weight Directory Access Protocol (LDAP), Radius AAA, aplikasi registrasi, server Network Monitoring System (NMS) dan Domain Name Server (DNS); dan i. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3

(1) Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI. (2) Akses Internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan. (3) SIMMNIX berfungsi sebagai: a. sistem penyediaan akses internet; b. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; dan c. pusat manajemen distribusi konten.

Pasal 4

(1) Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi antara lain: a. kantor pemerintahan; b. tempat layanan transportasi; c. tempat layanan kesehatan; d. tempat layanan pendidikan; dan/atau e. tempat rekreasi. (2) Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Pasal 5

(1) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pelelangan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan. (2) Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik yang berhak untuk mengikuti lelang yaitu penyelenggara jasa akses internet (internet service provider). (3) Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider). (4) Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan dan dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan. (5) Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 7

(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sekurang-kurangnya meliputi aspek: a.besaran biaya penyediaan; b. konfigurasi jaringan dan Routing yang paling efisien (least cost routing); dan c. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan akses internet tanpa kabel (wireless). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 8

Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak: a. menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan b. mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 9

Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal wajib: a. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; b. menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang- kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. memiliki izin stasiun radio untuk setiap lokasi di ruang publik yang menggunakan alokasi spektrum frekuensi; d. mencegah terjadinya interferensi apabila menggunakan spektrum frekuensi class license; e. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI; f. melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI; g. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI; e. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem NIX dan SIMMNIX; f. mengoperasikan layanan 24 (dua puluh empat) jam per hari atau ditentukan lain dalam kontrak; g. menyediakan layanan pengaduan pengguna; h. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BPPPTI.

Pasal 10

(1) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang mengelola ruang publik untuk penempatan alat dan/atau perangkat akses internet tanpa kabel (wireless). (2) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dapat bekerjasama dengan instansi yang mengelola ruang publik atau masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas akses internet tanpa kabel (wireless). (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI. (4) Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) harus menyediakan informasi dan petunjuk operasional penggunaan akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 11

(1) Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pembayaran atas biaya jasa penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari: a. penyediaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 13

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

Pasal 16

(1) Kegiatan Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal. (2) Kontrak Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN