Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk Dinas Tetap Darat dan Dinas Bergerak Darat adalah komunikasi radio yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus untuk Dinas Tetap Darat dan Dinas Bergerak Darat.
3. Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan menggunakan gelombang radio;
4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau suatu gabungan dari perangkat pemancar dan perangkat penerima di suatu tempat untuk menyelenggarakan suatu dinas komunikasi radio.
5. Dinas Tetap Darat adalah suatu dinas komunikasi radio antar stasiun-stasiun tetap.
6. Dinas Bergerak Darat adalah suatu dinas komunikasi radio antar stasiun bergerak dan stasiun tetap, atau antar stasiun-stasiun bergerak.
7. Sertifikasi Kecakapan Operator Radio adalah proses penerbitan sertifikat operator radio.
8. Operator Radio adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan, dan/atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio pada dinas tetap darat dan dinas bergerak darat, yang dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Kecakapan Operator Radio.
9. Sertifikat Kecakapan Operator Radio selanjutnya disingkat SKOR adalah keterangan atau bukti diri seseorang sebagai tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai operator radio pada Stasiun Dinas Tetap Darat dan Stasiun Dinas Bergerak Darat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kurikulum dan Silabus adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.
11. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Operator Radio yang selanjutnya disingkat Lembaga Diklat adalah lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kecakapan operator radio.
12. Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
(1) Setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun Dinas Tetap Darat dan Stasiun Dinas Bergerak Darat wajib dioperasikan oleh Operator Radio yang memiliki SKOR.
(2) SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh seseorang setelah:
a. mengikuti Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat; dan
b. dinyatakan lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
(3) SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Setiap calon Operator Radio wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pada Lembaga Diklat yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Diklat yang berbadan hukum INDONESIA dan telah mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio dari Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Diklat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang di dalam Anggaran Dasar pendiriannya mencantumkan bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang instruktur yang berpengalaman di bidang komunikasi radio;
d. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
dan
e. menerapkan kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Pasal 4
Evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio setelah melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain:
a. materi pendidikan dan pelatihan;
b. peserta pendidikan dan pelatihan.
(3) Format laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Lembaga Diklat yang tidak menerapkan kurikulum silabus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan/atau tidak mengirimkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan rekomendasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kecakapan operator radio.
(2) Sanksi pencabutan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah Lembaga Diklat tidak menindaklanjuti peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(3) Jangka waktu masing-masing peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh SKOR calon operator radio harus lulus Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pendaftaran Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio diajukan kepada Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio melalui Lembaga Diklat dengan menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
a. formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. salinan Kartu Tanda Penduduk; dan
c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang biru;
(3) Peserta Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio, dikenakan biaya yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dilaksanakan oleh Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Biaya penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dibebankan kepada Anggaran Direktorat Jenderal.
Pasal 10
Panitia Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan laporan Penyelenggaraan Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio kepada Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Masa laku SKOR selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan SKOR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. SKOR asli yang masih berlaku;
b. foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
(3) Dalam hal SKOR hilang atau rusak, pemegang SKOR dapat mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan:
a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik INDONESIA setempat untuk SKOR yang hilang;
b. SKOR yang rusak;
c. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna biru.
Pasal 12
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Lembaga Diklat yang telah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melaporkan penyelenggaraan Diklat kepada Direktur Jenderal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
