Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Pasal 2
Seleksi bertujuan untuk:
a. menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler danmencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar INDONESIA 2014-2019; dan
b. memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.
Pasal 3
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menerapkan prinsipefisien, efektif, transparan, akuntabel, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat.
Pasal 4
(1) Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz terdiri dari 2 (dua) blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada:
a. rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160- 2165 MHz (Blok 11);dan
b. rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165- 2170 MHz (Blok 12).
(2) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan cakupan daerah layanan nasional.
(3) Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) untuk masing- masing Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah Rp296.742.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah).
(4) Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah 40% (empat puluh per seratus) dari Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp118.696.800.000,00 (seratus delapan belas milyar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Pasal 5
(1) Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz terdiri atas1 (satu) blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.
(2) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan cakupan daerah layanan nasional.
(3) Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) untuk Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah Rp366.720.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
(4) Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) untuk pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah 40% (empat puluh per seratus) dari Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp146.688.000.000,00 (seratus empat puluh enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Pasal 6
Peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz dan pita frekuensi radio
2.3 GHz merupakan penyelenggara telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
b. menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Seleksi;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan, tidak dinyatakan pailit, dan/atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); dan
d. tidak terafiliasi dengan peserta Seleksi lain.
Pasal 7
(1) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti Seleksi pada pita frekuensi radio setelah menyerahkan Jaminan Keikutsertaan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 5 ayat (4) yang disampaikan dalam Dokumen Permohonan.
(2) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat memenangkan 1 (satu) blok Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.
Pasal 8
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara bertahap, yang dimulai dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), dilanjutkan denganObjek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 9
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh tim Seleksi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani pakta integritas.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun jadwal Seleksi;
b. menyusun dan MENETAPKAN Dokumen Seleksi;
c. mengumumkan dimulainya Seleksi;
d. MENETAPKAN tim pendukung bila diperlukan;
e. menerima dokumen permohonan para peserta Seleksi;
f. menerima pertanyaan tertulis dari peserta Seleksi untuk dibahas dalam rapat penjelasan;
g. melaksanakan rapat penjelasan;
h. melakukan adendum Dokumen Seleksi berdasarkan berita acara rapat penjelasan, jika diperlukan;
i. melaksanakan evaluasi administrasi terhadap dokumen permohonan;
j. mengumumkan hasil evaluasi administrasi;
k. melaksanakan persiapan pelaksanaan lelang harga;
l. MENETAPKAN pola kenaikan harga putaran lelang (round);
m. melaksanakan lelang harga;
n. mengumumkan harga pada setiap putaran lelang (round);
o. melaksanakan Evaluasi Teknis;
p. menandatangani seluruh berita acara yang terkait dengan tahapan Seleksi;
q. mengumumkan hasil Seleksi;
r. menjawab sanggahan;
s. menyampaikan hasil Seleksi dan mengusulkan penetapan pemenang Seleksi kepada Menteri;
t. menggugurkan peserta Seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi;
u. mencairkan Jaminan Keikutsertaan Seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi;
v. mengusulkan pembatalan penetapan pemenang Seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi;
w. merahasiakan dokumen atau informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan
x. menyimpan seluruh dokumen asli dari tahapan Seleksi.
Pasal 10
(1) Peserta Seleksi wajib memenuhi etika sebagai berikut:
a. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta;
b. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta; dan/atau
c. tidak menerima, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi.
(2) Tim Seleksi dan tim pendukung wajib memenuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan hak dan kewajibannya secara tertib, disertai rasa tanggung jawab;
b. bekerja secara profesional serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi dan Dokumen Permohonan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;
c. tidak saling mempengaruhi atau melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan Seleksi;
f. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta;
h. tidak menerima, tidak menawarkan,tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi; dan/atau
i. tidak menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan.
(3) Tim Seleksi dan/atau tim pendukung yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi administrasi berupa penonaktifan dari tim Seleksi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Tahapan Seleksi meliputi:
a. pengumuman Seleksi;
b. pengambilan Dokumen Seleksi;
c. penyampaianpertanyaan tertulis;
d. pemberianpenjelasan;
e. penyerahan Dokumen Permohonan;
f. evaluasi administrasi;
g. lelang harga;
h. Evaluasi Teknis (jika diperlukan);
i. pengumuman hasil Seleksi;
j. sanggahan; dan
k. penetapan pemenang Seleksi.
(2) Tim Seleksi menyusun jadwal pelaksanaan Seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk setiap tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 12
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menggunakan metode:
a. sistem gugur;
b. sistem penawaran harga; dan
c. sistem penilaian (jika diperlukan).
(2) Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f.
(3) Sistem penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (1) huruf g.
(4) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan pada tahapan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h.
Pasal 13
Sistem penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan metode SMRApaling lama 3 (tiga) hari kerja untuk masing- masing pita frekuensi radio.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketentuan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz diatur dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 15
Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh ketua tim Seleksi.
Pasal 16
(1) IPFR berlaku untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya untuk kebutuhan lebar pita frekuensi radio (bandwidth) keperluan guard band.
(4) Dalam hal pembayaran BHP IPFR tahun kesatutelah dilunasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, IPFR diterbitkan 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran tersebut.
Pasal 17
(1) BHP IPFR terdiri atas:
a. biaya Izin Awal (Upfront Fee); dan
b. biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan (Annual Fee).
(2) Biaya Izin Awal (Upfront Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayar sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang Seleksi.
(3) Biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan (Annual Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayar sebesar harga penawaran terendah dari pemenang Seleksi di masing-masing pita frekuensi radio.
(4) Skema pembayaran untuk BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) maupun dialihkan untuk pembayaran kewajiban lainnya (non-transferable) dengan alasan apapun.
(6) BHP IPFR perpanjangan IPFR untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai IPFR dan BHP IPFR diatur dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 19
Tim Seleksi mengumumkan pelaksanaan Seleksi kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 20
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Seleksi dengan mengambil Dokumen Seleksi dan menyerahkan berkas persyaratan pengambilan Dokumen Seleksi sebagai berikut:
a. salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
b. surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan; dan
c. salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang diberikan kuasa, dengan menunjukkan kartu identitas yang asli.
Pasal 21
Calon peserta Seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis mengenai isi dari Dokumen Seleksi.
Pasal 22
Tim Seleksi memberikan penjelasan kepada calon peserta Seleksi melalui rapat penjelasan Seleksi.
Pasal 23
(1) Calon peserta Seleksi menyerahkan Dokumen Permohonan sesuai persyaratandan waktu penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan selain pada waktu penyerahan Dokumen Permohonan tidak dapat diterima oleh tim Seleksi.
(3) Calon peserta Seleksi yang telah menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai peserta Seleksi.
(4) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri.
Pasal 24
Tim Seleksi melaksanakan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f terhadap Dokumen Permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 25
(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24terdiri dari:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi;
dan
b. verifikasi dokumen administrasi.
(2) Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada pesertaSeleksi terhadap hal yang kurang jelas dan meragukan.
Pasal 26
(1) Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi administrasi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terpenuhinya seluruh dokumen administrasi; dan
b. dokumen administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Peserta Seleksi yang tidak lulus tahapan evaluasi administrasi dinyatakan gugur.
(3) Peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dilanjutkan dengan tahapan lelang harga.
(4) Tim Seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz, atau hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, maka Seleksi dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil seleksi.
(6) Dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi pada suatu pita frekuensi radio, maka Seleksi pada pita frekuensi radio tersebut dinyatakan gagal.
Pasal 27
(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tim Seleksi mengumumkan harga pada setiap putaran lelang (round) untuk pita frekuensi radio.
(2) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peserta Seleksi menyampaikan harga penawaran pada setiap putaran lelang (round) dengan menyetujui harga yang diumumkan oleh tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Harga yang diumumkan tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada putaran lelang (round) kedua dan putaran lelang (round) selanjutnya mengalami kenaikan secara bertahap setiap putaran lelang (round) dengan memperhatikan jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran dan nilai dari harga yang akan diumumkan tim Seleksi.
(4) Pelaksanaan lelang harga pada suatu pita frekuensi radio dengan menggunakan metode SMRA berakhir apabila jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran pada suatu putaran lelang (round) di pita frekuensi radio tersebut sama dengan jumlah Objek Seleksi yang tersedia di pita frekuensi radio tersebut dan/atau telah mencapai batas waktu pelaksanaan lelang harga yaitu 3 (tiga) hari kerja untuk masing- masing pita frekuensi radio.
Pasal 28
(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam hal putaran lelang (round) kedua atauputaran lelang (round) selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz tidak terdapat peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, maka akan dilakukan 1 (satu) putaran lelang (round) berikutnya.
(2) Pada putaran lelang (round) berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta Seleksi yang dapat mengikuti putaran lelang (round) berikutnya adalah peserta Seleksi yang mengikuti 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang tidak terdapat pesertaSeleksi yang menyampaikan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. peserta Seleksi sebagaimana dimaksud huruf a menyampaikan harga penawaran paling rendah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih tinggi dari harga penawaran pada 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang tidak terdapat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih rendah dari harga yang diumumkan tim Seleksi pada putaran lelang (round) yang tidak terdapat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 29
(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam hal putaran lelang (round) kedua atauputaran lelang (round) selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, maka peserta Seleksi yang memberikan harga penawaran pada putaran lelang (round) tersebut menjadi peringkat kesatu hasil lelang harga di pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(2) Terhadap sisa Objek Seleksi di pita frekuensi radio 2.1 GHz akan dilakukan 1 (satu) putaran lelang (round) berikutnya untuk memperoleh peringkat selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(3) Pada putaran lelang (round) berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. peserta Seleksi yang dapat mengikuti putaran lelang (round) berikutnya adalah peserta Seleksi yang mengikuti 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, kecuali peserta Seleksi yang menjadi peringkat kesatu hasil lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan harga penawaran paling rendah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih tinggi dari harga penawaran pada 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran dan paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lebih rendah dari harga penawaran pada putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
Peserta Seleksi dilarang melakukan hal yang merugikan pelaksanaan lelang harga.
Pasal 31
(1) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil lelang harga berdasarkan hasil tahapan lelang harga.
(2) Berita acara hasil lelang harga sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga pada masing-masing pita frekuensi radio.
(3) Daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud ayat (2) dimulai dari harga penawaran tertinggi ke harga penawaran terendah.
(4) Dalam hal terdapat harga penawaran yang sama antara 2 (dua) atau lebih peserta Seleksi pada suatu pita frekuensi radio, maka daftar urutan peringkat hasil
tahapan lelang harga antara peserta Seleksi dengan harga penawaran yang sama tersebut mengacu pada waktu (timestamp) tercepat dalam penyampaian harga penawaran.
(5) Acuan waktu (timestamp) tercepat penyampaian harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk metode SMRA mengacu pada waktu di server (server time).
Pasal 32
(1) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf hakan dilaksanakan dalam hal sampai dengan putaran lelang (round) terakhir di hari terakhir pada tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g terdapat kondisi:
a. jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran lebih banyak daripada jumlah Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pada pita frekuensi radio 2.3 GHz; dan
b. harga penawaran dari setiap peserta Seleksi pada putaran lelang (round) terakhir sama.
(2) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
(3) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil Evaluasi Teknis berdasarkan hasil tahapan Evaluasi Teknis.
(4) Berita acara hasil Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis pada masing-masing pita frekuensi radio.
(5) Daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari nilai tertinggi ke nilai terendah.
Pasal 33
Tim Seleksi mengumumkan peringkat hasil Seleksi melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 34
(1) Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim Seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti yang memperkuat sanggahan.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh peserta Seleksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta Seleksi lain.
(3) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Seleksi wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.
(4) Pelaksanaan Seleksi tetap berlangsung meskipun terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 35
(1) Tim Seleksi menyampaikan berita acara hasil Seleksi dengan mencantumkan kesimpulan dari semua tahapan Seleksi beserta peringkat hasil Seleksi kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pemenang Seleksi berdasarkan berita acara hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 36
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah peserta Seleksi yang menjadi urutan kesatu peringkat hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hasil tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4), hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, maka peserta Seleksi dimaksud dinyatakan sebagai pemenang Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.
(3) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ditetapkan sebagai pengguna rentang frekuensi radio 2300-2330 MHz.
(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri.
(5) Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) bersifat final dan mengikat.
Pasal 37
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah peserta Seleksi yang menjadi urutan kesatu dan kedua peringkat hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hasil tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4), hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, maka peserta Seleksi dimaksud dinyatakan sebagai pemenang Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.
(3) Dalam hal terdapat 2 (dua) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka urutan peringkat hasil Seleksi didasarkan pada urutan harga penawaran.
(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dengan urutan kesatu peringkat hasil Seleksi ditetapkan sebagai pengguna rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz (Blok 11).
(5) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dengan urutan kedua peringkat hasil Seleksi ditetapkan sebagai pengguna rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz (Blok 12).
(6) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilarang untuk mengundurkan diri.
(7) Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) bersifat final dan mengikat.
Pasal 38
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Pasal 39
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi;
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.
Pasal 40
Peserta Seleksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Pasal 41
Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Pasal 42
Peserta Seleksi yang terbukti menyampaikan data yang tidak benar mengenai aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan
b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz diatur dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 44
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) memiliki kewajiban membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) danbiaya Izin Pita Frekuensi Radio
Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang Seleksi.
(2) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) memiliki kewajiban:
a. membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
b. membayar lunas biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri terkait dengan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz;
dan
c. melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio
2.1 GHz yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak diperlukan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz, maka pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) memiliki kewajiban membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang Seleksi.
(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), pemenang Seleksi memiliki kewajiban:
a. membayar lunas biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kedua sampai dengan berakhirnya masa laku Izin Pita Frekuensi Radio setiap tahunnya tanpa melewati batas waktu pembayaran;
b. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) untuk tahun kedua IPFR;
c. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) untuk tahun ketiga IPFR sampai dengan berakhirnya masa laku IPFR setiap tahunnya;
d. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum di dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
e. melaporkan data setiap basestation yang dibangun dan dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan segala kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) berhak:
a. mendapatkan penetapan blok pita frekuensi radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang dimenangkan;
b. mendapatkan penetapan Izin Pita Frekuensi Radiosetelah dilunasinya BHP IPFR yang terdiri dari biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama; dan
c. mendapat penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Pasal 46
(1) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dan huruf c
merupakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(2) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 102% (seratus dua persen) dari biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (1.02 x biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan).
(3) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diperbaharui setiap tahunnya paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa laku jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan tahun sebelumnya.
(4) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan dicairkan dalam hal sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran BHP IPFR, Pemenang Seleksi tidak melunasi biaya Izin Pita Frekuensi Radiotahunan.
Pasal 47
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang sebelum ditetapkannya IPFR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi.
Pasal 48
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang setelah ditetapkannya IPFR dinyatakan dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan, dinyatakan pailit, dan/atau kegiatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pemenang Seleksi.
Pasal 49
Peserta Seleksi yang menjadi pemenang Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum ditetapkannya IPFR dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi;
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) Seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.
Pasal 50
Peserta Seleksi yang menjadi pemenang Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah ditetapkannya IPFR dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan pemenang Seleksi;
b. pencabutan IPFR; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) Seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.
Pasal 51
Pemenang Seleksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) atau Pasal 37 ayat (6) sebelum diterbitkannya IPFR dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi.
Pasal 52
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi.
Pasal 53
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan.
Pasal 54
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dan tidak menyampaikan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda terhadap biaya IPFR tahunan;
b. pengumuman kepada publik;
c. penghentian sementara penggunaan IPFR; dan
d. pencabutan IPFR.
(2) Sanksi administratif berupa denda dan pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan setiap bulan.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara penggunaan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan setelah 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu pelunasan biaya IPFR tahunan, pemenang Seleksi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dan Pasal 46 ayat (3).
(4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a.
(5) Sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran biaya IPFR tahunan dan denda keterlambatan pembayaran biaya IPFR tahunan.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi atas permohonan perpanjangan IPFR periode berikutnya.
Pasal 55
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi; dan
b. pengumuman kepada publik.
Pasal 56
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik.
Pasal 57
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pascaSeleksi diatur dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 59
Dalam hal Seleksi pada suatu pita frekuensi radio dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6), maka penetapan pengguna pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio tersebut diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) wajib memenuhi ketentuan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sumber daya manusia INDONESIA setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) wajib melakukan penelitian dan pengembangan serta inovasi yang berguna bagi perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan di bidang telekomunikasi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) diberikan kebebasaan untuk memilih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
b. persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditetapkan.
Pasal 64
(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) wajib melakukan sinkronisasi parameter transmisi data moda TDD dengan pengguna pita frekuensi radio
2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz dalam rangka:
a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. menjaga kualitas layanan; dan
c. mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference).
(2) Dalam hal akan dilakukan perubahan parameter transmisi data moda TDD oleh pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz, maka kedua belah pihak wajib berkoordinasi dan menyepakati terlebih dahulu perubahan parameter transmisi data moda TDD dimaksud.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antar pengguna pita frekuensi radio
2.3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengantisipasi keperluan mitigasi interferensi dengan pengguna pita frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel) dengan 2300 MHz termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan guardband dan/atau pemasangan filter.
Pasal 65
Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
