Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 tentang PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

PERMENKOMINFO No. 21-per-m-kominfo-10-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup adalah badan hukum yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi yang menyediakan dan memberikan pelayanan jaringan untuk disewakan. 2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media. 3. Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disingkat KPU adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 5. Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KPU/USO adalah kontribusi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayar oleh penyelenggara telekomunikasi dan dikelola oleh BPPPTI. 6. Jaringan tulang punggung (backbone) telekomunikasi berbasis serat optik selanjutnya disebut jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota propinsi dan/atau antar jaringan lainnya sehingga terbentuk konfigurasi ring. 7. Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut pembiayaan TIK (ICT Fund) adalah pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan TIK. 8. Pelaksana pembangunan dan pengoperasian jaringan tulang punggung (backbone) pita lebar yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang ditetapkan melalui proses pelelangan umum untuk melakukan pembangunan dan pengoperasian jaringan tulang punggung (backbone) pita lebar. 9. Bentuk konfigurasi ring adalah bentuk jaringan yang memiliki keterhubungan dua arah sehingga jika terputus satu jalur maka masih memiliki jalur alternatif lainnya 10.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. 11.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan informatika.

Pasal 2

Pemanfaatan Pembiayaan TIK (ICT Fund) dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. bersaing; e. adil/tidak diskriminatif; dan f. akuntabel. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Tujuan pemanfaatan pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi : a. peningkatan pemerataan dan pengembangan infrastruktur TIK; b. peningkatan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang TIK; c. peningkatan dan mengembangkan riset di bidang TIK; d. sebagai alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan jaringan serat optik; e. sebagai solusi persoalan pemerataan konektivitas pita lebar (broadband) agar menjangkau hingga seluruh kota/kabupaten seluruh INDONESIA; dan f. optimalisasi penggunaan dana KPU/USO.

Pasal 4

Ruang lingkup pemanfaatan pembiayaan TIK (ICT Fund) meliputi: a. penyediaan jaringan serat optik; b. penyediaan jasa akses publik layanan internet wi-fi; c. penyediaan jasa data recovery center (DRC); dan d. pembiayaan pengembangan industri dalam negeri TIK.

Pasal 5

(1) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari dana PNBP KPU/USO. (2) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan dukungan pemerintah kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup dalam bentuk kontribusi fiskal. (3) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dokumen pelelangan umum. (4) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf d akan diatur dengan peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 6

Tujuan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk: a. meningkatkan penetrasi dan pemerataan distribusi akses layanan internet dan akses layanan pita lebar (broadband); b. mendorong pengembangan aplikasi konten di berbagai sektor; www.djpp.kemenkumham.go.id c. mendorong pengembangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan TIK sebagai sarana untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan masyarakat; d. mendorong pemerataan distribusi akses terhadap informasi oleh masyarakat; e. mendorong pengembangan e-government sebagai sarana komunikasi antar instansi pemerintahan; dan f. mengatasi keterbatasan kapasitas jaringan microwave dan satelit.

Pasal 7

(1) Pembiayaan TIK (ICT Fund) untuk penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh BPPPTI. (2) Pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan besaran prosentase tertentu dari biaya investasi awal (capital expenditure). (3) Besaran prosentase pembiayaan TIK dihitung dengan memperhatikan efisiensi industri.

Pasal 8

(1) Setiap usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sekurang- kurangnya dilengkapi dengan dokumen: a. studi kelayakan; b. daftar wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan; c. kajian kapasitas jaringan yang disediakan; d. service level agreement; e. jangka waktu pelaksanaan; dan f. anggaran yang dibutuhkan. (2) Usulan pelaksanaan penyediaan jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. rencana (roll out plan) pembangunan jaringan serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. kabupaten/kota yang belum terhubung jaringan serat optik; dan c. bentuk konfigurasi ring. (3) Wilayah atau lokasi penyediaan beserta rute jaringan dan kapasitas yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Penyediaan jaringan serat optik yang menggunakan pembiayaan TIK (ICT Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembiayaan TIK dilakukan untuk meningkatkan kelayakan usaha dari Pelaksana dalam menyediakan sejumlah kapasitas (bandwidth) layanan pita lebar (broadband) di lokasi yang tidak menguntungkan secara komersial dan dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 10

(1) BPPPTI melaksanakan proses pelelangan umum dalam MENETAPKAN besaran pembiayaan TIK sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Harga perkiraan sendiri untuk proses pelelangan umum dalam MENETAPKAN besaran pembiayaan TIK dihitung dengan memperhatikan efisiensi industri. (3) Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam dokumen pelelangan umum.

Pasal 11

Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang berhak mengikuti proses pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki jaringan serat optik paling sedikit 1.000 (seribu) kilometer.

Pasal 12

(1) Pelaksana berhak untuk: a. menggunakan teknologi terkini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jaringan serat optik; b. mendapat pembayaran atas pembiayaan TIK untuk penyediaan jaringan serat optik; c. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil penyediaan jaringan serat optik; dan d. memiliki seluruh aset yang dibangun. (2) Pelaksana berkewajiban untuk: a. melaksanakan ketentuan open access dan non discriminatory kepada pengguna jaringan serat optik; b. memberlakukan tarif sewa jaringan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; e. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan jaringan serat optik dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI; f. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan penyediaan jaringan serat optik berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak; g. menjamin interoperabilitas sistem jaringan yang dibangun dengan sistem penyelenggara jaringan lainnya; dan h. menjamin keberlangsungan layanan penyediaan jaringan serat optik setelah masa kontrak berakhir.

Pasal 13

(1) Kontrak penyediaan jaringan serat optik bersifat tahun jamak (multi years) untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; (2) Pembayaran atas pembiayaan TIK untuk penyediaan jaringan serat optik diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari : a. penyediaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran pembiayaan TIK diatur dalam kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

(1) Menteri bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini. (2) Menteri melimpahkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kepada Direktur Jenderal.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id