Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-- 2019 selanjutnya disebut Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019, adalah dokumen perencanaan pembangunan bidang komunikasi dan informatika yang merupakan dasar dan acuan pelaksanaan pembangunan komunikasi dan informatika selama 5 (lima) tahun ke depan mulai dari tahun 2015.
Pasal 2
Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 selengkapnya terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam:
a. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2015--2019;
b. pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan, dan pengendalian pelaksanaan anggaran tahunan;
c. penyusunan Laporan Kinerja; dan
d. pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 4
Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Dalam hal terjadi perubahan pada lingkungan sasaran strategis maka Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015--2019 dapat dilakukan perubahan dan/atau penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
