Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika. 3. Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkat STMM adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 4. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi. 5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Sekolah Tinggi Multi Media. 6. Mahasiswa Berprestasi adalah mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik. 7. Mahasiswa Kurang Mampu adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu dari aspek keuangan. 8. Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam adalah Mahasiswa yang tidak dapat membiayai pendidikannya dikarenakan pihak yang membiayai terkena bencana alam. 9. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap yang selanjutnya disebut SPP Tetap adalah sumbangan pembinaan pendidikan per semester yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Variabel yang selanjutnya disebut SPP Variabel adalah sumbangan pembinaan pendidikan per Satuan Kredit Semester yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK. 12. Pihak Tertentu adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

(1) STMM dapat mengenakan tarif PNBP berupa SPP Tetap dan SPP Variabel tercantum pada lampiran XI PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar: a. 50% (lima puluh perseratus) kepada Mahasiswa Berprestasi akademik dan nonakademik; dan b. Rp0,00 (nol rupiah) kepada Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam. (2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 2 (dua) semester dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (3) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan: a. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran SPP Tetap dan SPP Variabel dari lembaga lain; b. tidak mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis permohonan pengenaan tarif PNBP; dan c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik. (4) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang kuota pemberian beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam masih tersedia.

Pasal 3

(1) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. untuk Mahasiswa Berprestasi akademik: 1. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester; dan 2. memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,50 (tiga koma lima puluh). b. untuk Mahasiswa Berprestasi nonakademik : 1. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester; 2. mempunyai prestasi di luar kegiatan akademik pada bidang teknologi informasi dan komunikasi, seni, olahraga, dan bidang lainnya yang membawa nama baik bagi STMM; dan 3. masuk peringkat 3 (tiga) besar di tingkat nasional, dan/atau internasional. (2) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. untuk Mahasiswa Kurang Mampu: 1. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester; dan 2. memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol). b. untuk Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam memiliki surat keterangan terkena bencana alam dari pemerintah setempat berdasarkan domisili pihak yang membiayai studi mahasiswa tersebut.

Pasal 4

Tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Ketua STMM dibuat sesuai format, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan dilengkapi: 1. untuk Mahasiswa Berprestasi akademik: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) surat keterangan tidak memiliki tunggakan SPP Tetap dan SPP Variabel yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi umum; dan c) salinan Kartu Hasil Study (KHS) selama 2 (dua) semester terakhir yang telah dilegalisir. 2. Untuk Mahasiswa Berprestasi nonakademik: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) surat keterangan tidak memiliki tunggakan SPP Tetap dan SPP Variabel yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi umum; dan c) salinan piagam atau surat penghargaan dengan menunjukkan dokumen aslinya. 3. Untuk Mahasiswa Kurang Mampu: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) salinan Kartu Hasil Study (KHS) selama 2 (dua) semester terakhir yang telah dilegalisir; c) surat keterangan keluarga kurang mampu dari kepala desa atau lurah setempat; d) bukti pembayaran rekening listrik keluarga 3 (tiga) bulan terakhir; dan e) salinan kartu keluarga. 4. Untuk Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam: a) surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh kepala bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan; b) surat keterangan keluarga terkena bencana alam dari kepala desa atau lurah setempat; dan c) salinan kartu keluarga. b. penentuan mahasiswa yang dikenai tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan hasil seleksi oleh tim seleksi; dan c. tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan oleh Ketua STMM.

Pasal 5

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% (lima puluh perseratus) dari tarif PNBP yang berlaku pada STMM dilaksanakan oleh Ketua STMM.

Pasal 6

(1) Kepada Pihak Tertentu, BPPTIK dapat mengenakan tarif PNBP sebesar: a. Rp0,00 (nol rupiah) untuk penyelenggaraan diklat dari tarif tercantum dalam lampiran X PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. 50% (lima puluh perseratus) untuk sarana dan prasarana dari tarif tercantum dalam lampiran XII PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap Pihak Tertentu yang memberikan kontribusi dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Pihak Tertentu. (3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau b. Pihak Tertentu yang melakukan perjanjian kerja sama setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Kepala Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan 50% (lima puluh perseratus) dari tarif PNBP yang berlaku pada BPPTIK dilaksanakan oleh Kepala BPPTIK.

Pasal 8

Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggaraan Diklat oleh BPPTIK; b. Penyelenggaraan Diklat merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika; c. jumlah peserta dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah minimum peserta Diklat tercantum dalam Lampiran X PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015; d. dalam hal jumlah peserta Diklat dari Pihak Tertentu melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka jumlah peserta yang melebihi dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi dan transportasi.

Pasal 9

Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. penggunaan sarana dan prasarana BPPTIK terbatas untuk Penyelenggaraan Diklat oleh Pihak Tertentu; b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah sarana prasarana BPPTIK; c. dalam hal sarana prasarana BPPTIK tidak digunakan oleh BPPTIK, Pihak Tertentu dapat menggunakan lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. dalam hal sarana prasarana BPPTIK sedang digunakan oleh BPPTIK, maka permintaan Pihak Tertentu dapat dipertimbangkan penggunaannya setelah selesainya kegiatan yang tengah berjalan. Pasal10 Tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. BPPTIK mengirimkan surat permintaan peserta Diklat teknologi informasi dan komunikasi kepada pimpinan Pihak Tertentu; b. Pihak Tertentu menjawab surat permintaan BPPTIK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Penyelenggaraan Diklat dengan melampirkan surat pengiriman/tugas/permintaan peserta Diklat beserta surat pernyataan peserta Diklat; dan c. Persetujuan atau penolakan pengenaan tarif terhadap peserta Diklat dari Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis oleh Kepala BPPTIK. Pasal11 Tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut : a. pimpinan Pihak Tertentu mengajukan surat permintaan penggunaan sarana prasarana kepada Kepala BPPTIK; b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penyelenggaraan diklat dilaksanakan; c. persetujuan dan penolakan pengenaan tarif terhadap penggunaan sarana prasarana oleh Pihak Tertentu dilakukan secara tertulis oleh Kepala BPPTIK.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 1 November 2017 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA