Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 478-694 MHZ

PERMENKOMINFO No. 23-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
2. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
3. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
4. Pemetaan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dai suatu perencanaan www.djpp.kemenkumham.go.id

yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu.
5. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap.
6. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
7. Lokasi titik pengujian/pengukuran (test point) merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area).
8. Single Frequency Network yang selanjutnya disingkat SFN adalah suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan kanal frekuensi yang sama.
9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dan informatika.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Pita frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial adalah 478 – 694 MHz.

Pasal 3

Pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk keperluan:
a. penyiaran televisi siaran digital terestrial pada rentang frekuensi 478- 526 MHz diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
b. penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) pada rentang frekuensi 526 - 694 MHz.

Pasal 4

Pengkanalan pada pita frekuensi radio 478 – 694 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Setiap penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. lebar pita frekuensi (bandwidth) yang digunakan tiap kanal adalah 8 MHz;
b. rasio proteksi (protection ratio) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. kuat medan (field strength) pada lokasi titik pengujian/pengukuran di setiap wilayah layanan dibatasi maksimum 42,6 dbµV/m.

Pasal 6

Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di setiap wilayah layanan wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 7

Penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di wilayah layanan yang cakupannya dapat menjangkau negara lain dilakukan berdasarkan koordinasi antara Direktorat Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara yang terkait.

Pasal 8

Penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di suatu daerah yang tidak tercakup oleh wilayah layanan manapun dapat menggunakan kanal cadangan yaitu kanal 46 (670 – 678 MHz), kanal 47 (678 - 686 MHz) dan/atau kanal 48 (686 - 694 MHz).

Pasal 9

Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) dapat menerapkan teknik SFN pada kondisi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. pada wilayah layanan tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. pada suatu daerah di satu wilayah layanan yang tidak mendapatkan sinyal dengan kualitas baik (blank spot);

Pasal 10

Setiap alat dan perangkat yang digunakan untuk keperluan televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) wajib mendapat sertifikat Direktur Jenderal.

Pasal 11

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id