Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PERMENKOMINFO No. 24 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggara yang menyediakan layanan jaringan bergerak seluler. 2. Jelajah (Roaming) adalah kemampuan yang dimilliki oleh jaringan bergerak seluler yang memungkinkan Penggunanya untuk tetap dapat menggunakan layanan di daerah yang belum terlayani oleh suatu penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan menggunakan jaringan milik penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya. 3. Jelajah (Roaming) Internasional adalah jelajah (roaming) yang dilakukan antara 2 (dua) penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan cakupan internasional. 4. Batasan Penggunaan adalah batas tertentu atas penggunaan layanan berdasarkan biaya atau volume penggunaan. 5. Short Message Service yang selanjutnya disingkat SMS adalah layanan pengiriman dan/atau penerimaan pesan singkat berupa teks melalui jaringan telekomunikasi. 6. Notifikasi adalah pemberitahuan kepada pelanggan melalui SMS tentang penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Unstructured Supplementary Service Data Menu Browser yang selanjutnya disingkat UMB adalah fasilitas yang disediakan bagi Pengguna untuk mengakses informasi layanan nilai tambah yang disediakan. 8. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai. 9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi. 11. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Posa dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.

Pasal 2

(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dapat menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional. (2) Penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain. (3) Layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbayar dapat diberikan kepada Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.

Pasal 3

Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada layanan suara, SMS, dan data.

Pasal 4

(1) Dalam menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah melalui media berupa: a. situs internet; b. SMS; dan c. UMB. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Informasi yang disediakan melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pengguna dengan tidak dikenai biaya. (4) Dalam memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c, pengguna tidak dikenai biaya. (5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis layanan jelajah (roaming) internasional; b. tarif retail layanan (roaming) internasional untuk seluruh mitra roaming yang tersedia; dan c. jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain.

Pasal 5

(1) Informasi mengenai jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat dilengkapi dengan informasi mengenai jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan. (2) Informasi mengenai penyelenggara jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. pertimbangan tarif yang layak; b. jangkauan terluas; dan/atau c. kualitas layanan terbaik.

Pasal 6

Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan data jelajah (roaming) internasional wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada jelajah (roaming) internasional dapat diaktifkan atau dinonaktifkan melalui pengaturan pada perangkat Pengguna.

Pasal 7

Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan suara paling sedikit memuat: a. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan lokal di negara yang dikunjungi; b. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan ke negara asal; dan c. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk menerima panggilan dari negara asal dan negara yang dikunjungi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan SMS paling sedikit memuat: a. tarif mengirim SMS ke negara yang dikunjungi; b. tarif mengirim SMS ke negara asal; dan c. tarif menerima SMS dari negara asal dan negara yang dikunjungi.

Pasal 9

Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan data paling sedikit memuat: a. tarif layanan data per satuan volume; b. tarif layanan data per satuan waktu; dan/atau c. tarif paket data yang ditawarkan.

Pasal 10

(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada Pengguna layanan jelajah (roaming) internasional melalui SMS. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi mengenai jaringan mitra yang digunakan ketika Pengguna mulai tersambung dengan jaringan mitra di luar negeri yang disampaikan segera setelah Pengguna tiba di negara tujuan; b. peringatan bahwa tarif layanan jelajah (roaming) internasional lebih tinggi dibanding tarif layanan dalam negeri; c. peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan d. peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan. (3) Batasan penggunaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c dan butir d adalah batasan penggunaan yang telah disepakati oleh Pengguna. (4) Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan pilihan kepada Pengguna layanan jelajah (roaming) internasional untuk www.djpp.kemenkumham.go.id melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan. (5) Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c, butir d, dan ayat (4) dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.

Pasal 11

BRTI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 (lima) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id