Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) adalah rasio panggilan yang gagal terhadap jumlah panggilan uji (test call) pada periode waktu tertentu pada jaringan yang berbeda yang ditandai dengan tidak adanya nada sibuk, nada dering dan nada jawab dalam 30 detik setelah detik terakhir pada nomor test call diterima oleh jaringan.
2. Network Post Dialling Delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone).
3. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau layanan teleponi dasar berdasarkan kontrak dengan penyelengara jasa.
4. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar yang tidak berdasarkan kontrak dengan penyelenggara jasa.
5. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
6. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur umum/nasional.
7. Jam Sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara pukul
08.00 sampai pukul 20.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja.
8. Penyelenggara Jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf.
9. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu- waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum.
10. Pihak Ketiga adalah pihak selain penyelenggara jasa dan pengguna.
11. Badan Regulasi Telekomunkasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.
Pasal 2
(1) Setiap Penyelenggara Jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggara Jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
Pasal 3
(1) Persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) tidak boleh >7,5% (lebih besar dari tujuh koma lima persen).
(2) Perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berukut:
Jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba dalam periode pengujian
Pasal 4
Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) yang dihitung mencakup panggilan yang tidak berhasil di sentral trunk time division multiplex (TDM) dan softswitch.
Pasal 5
Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) akibat force majeure tidak dimasukkan dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil.
Pasal 6
Metode perhitungan persentase Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan.
b. merekam jumlah panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya.
c. menghitung persentase panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) untuk seluruh sentral tiap bulannya.
d. menghitung persentase panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) untuk seluruh sentral dalam periode 12 (dua belas) bulan.
Pasal 7
(1) Persentase Network Post Dialling Delay yang kurang dari 13 detik harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari jumlah panggilan yang dicoba.
(2) Perhitungan persentase Network Post Dialling Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba
Pasal 8
(1) Persentase Network Post Dialing Delay didasarkan pada pengujian panggilan secara acak atau pengamatan trafik jaringan pada jam sibuk.
(2) Untuk pengujian panggilan secara acak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ukuran sampel paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan tiap area kode trunk dan jangka waktu antara dua pengujian adalah 2 (dua) menit.
Pasal 9
Metode perhitungan Network Post dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. melakukan paling sedikit 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk dengan jangka waktu antara tiap panggilan selama 2 (dua) menit;
b. merekam jumlah panggilan yang delay-nya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung persentase didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
c. menghitung rata-rata persentase delay yang kurang dari 13 (tiga belas) detik untuk seluruh trunk setiap bulannya.
Pasal 10
(1) Penyelenggara jasa wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI.
(2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada BRTI paling lambat 6 (enam) minggu terhitung sejak tanggal 31 Desember sebagai masa akhir periode laporan.
Pasal 11
(1) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan:
a. data dukung dalam bentuk soft copy dan hard copy; dan
b. pernyataan bahwa laporan dibuat dengan benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas meterai cukup.
Pasal 12
BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing dan harus diperbaharui setiap tiga (3) bulan.
Pasal 14
(1) Untuk memverifikasi akurasi laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, BRTI dapat melakukan penilaian.
(2) Tata cara pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.
Pasal 17
(1) BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.
Pasal 18
(1) BRTI memberikan penghargaan kepada penyelenggara jasa yang memenuhi standar kualitas pelayanan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengumuman pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa dan pemberian sertifikat penghargaan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka kinerja operasi sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada bulan Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
