Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTERNET PROTOCOL SET TOP BOX

PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Perangkat Internet Protocol Set Top Box wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Perangkat Internet Protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Set Top Box – Internet Protocol Television (STB-IPTV); dan b. Set Top Box - Over The Top (STB-OTT).

Pasal 3

Pelaksanaan pengujian perangkat Internet Protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 202/DIRJEN/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat IP Set Top Box (IP-STB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id