Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGALIHAN URUSAN PROSES, PENERBITAN IZIN, DAN SERTIFIKASI DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMENKOMINFO No. 27-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika meliputi: a. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi: 1. Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan; 2. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi: a) penyelenggaraan jaringan tetap: 1) penyelenggaraan jaringan tetap lokal; 2) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; 3) penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; 4) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup. b) penyelenggaraan jaringan bergerak: 1) penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial; 2) penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; 3) penyelenggaraan jaringan bergerak satelit. 3. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi: a) penyelenggaraan jasa teleponi dasar; b) penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; c) penyelenggaraan jasa multimedia. 4. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus: a) Instansi pemerintah; b) Badan Hukum; c) Amatir Radio; d) Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP). 5. Izin Penggunaan Nomor/Kode Akses. 6. Izin Stasiun Radio. 7. Izin Pita. 8. Hak Labuh/Landing Right. a) Hak Labuh Satelit; b) Hak Labuh Fiber Optik. 9. Hak Atas Filing Satelit. b. Sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi meliputi: 1. Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi. 2. Sertifikat Kecakapan Operator Radio Konsesi. 3. Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR). 4. Sertifikat Keterangan Laik Operasi (SKLO). c. Izin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi meliputi: 1. Izin Penyelenggaraan Penyiaran: a) Lembaga Penyiaran Publik; b) Lembaga Penyiaran Swasta; c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan d) Lembaga Penyiaran Berlangganan. 2. Izin Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing: a) menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik penyiaran; b) membawa perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya; dan c) membuka kantor penyiaran asing untuk mendukung bidang administratif.

Pasal 2

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf a) dan huruf b), angka 5, angka 8 huruf b), serta huruf b angka 4 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 3

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 4 huruf c) dan huruf d), angka 6, angka 7, angka 8 huruf a), angka 9, serta huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 4

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c yang semula diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, dialihkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLI INDONESIA, PATRIALIS AKBAR