Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MIMIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

PERMENKOMINFO No. 27-per-m-kominfo-12-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Dalam menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN