Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan. 2. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. 3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

(1) SOP masing-masing satuan kerja disahkan oleh Pimpinan Satuan Kerja/Eselon II yang bersangkutan. (2) SOP masing-masing UPT pada tingkat eselon III, IV dan V disahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan. (3) Sebelum SOP disahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dari Sekretaris Jenderal c.q Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 3

SOP yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan oleh Pegawai.

Pasal 4

Pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan dengan syarat: a. SOP mudah dilihat dan diakses oleh setiap pegawai; www.djpp.kemenkumham.go.id b. SOP telah disosialisasikan dan didistribusikan kepada seluruh pegawai; c. SOP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. SOP yang berhubungan dengan perijinan dan pelayanan kepada masyarakat wajib diinformasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan agar terwujud transparansi; dan e. tersedianya dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Pasal 5

(1) Atasan langsung wajib memberikan pemahaman dan pengawasan atas pelaksanaan SOP kepada Pegawai. (2) Pemahaman dan pengawasan atas pelaksanaan SOP sebagaimana pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat, bimbingan teknis, pendampingan secara langsung, dan/atau dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pasal 6

Pelanggaran terhadap pelaksanaan SOP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDINOrg Kar www.djpp.kemenkumham.go.id