Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ
Pasal 2
Penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
BHP untuk penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
