Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh
Internet Engineering Task Force (IETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan
telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam
melakukan kegiatan telekomunikasi.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.732
3. Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure
yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan
Menteri
untuk
membantu
pengawasan
keamanan
jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang
mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara
jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat
tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal
(source), Port tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi
terjadinya transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola
(pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau
menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan,
memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan
pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah
penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses
internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poitn/NAP)
adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa
akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke
jaringan internet global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang
menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional
berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian
melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari
ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika.
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.732
2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut :
Peraturan Menteri Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
Pasal 1
Pasal 9
Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksana/koordinator ID-SIRTII
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri
maupun luar negeri.
2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap
ancaman dan gangguan pada jaringan.
3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat di dalam maupun luar negeri
didalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi
berbasis Protokol Internet.
4. Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan
sistem dan organisasi ID-SIRTII.
5. Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database
sistem ID-SIRTII.
6. Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan proses
pengamanan pemanfaatan jaringan.
7. Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan
pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis
Protokol Internet.
8. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan
pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis
Protokol Internet.
9. Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakn pekerjaan yang
berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan
telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
10. Bertanggungjawab sebagai koordinator atas operasional lembaga ID-
SIRTII.
11. Melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.732
Pasal 12
(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator
ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan
melalui seleksi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah
Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada
Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang
besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLI INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
