Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN POS UNIVERSAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
4. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
5. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat www.djpp.kemenkumham.go.id
tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
6. Kartu pos adalah bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
7. Sekogram adalah tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tuna-netra.
8. Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.
9. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
10. Tarif Layanan Pos Universal Dalam Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh wilayah Republik INDONESIA.
11. Tarif Layanan Pos Universal Luar Negeri adalah besaran biaya yang harus dibayar oleh pengguna Layanan Pos Universal untuk tujuan ke luar negeri yang dikirim dengan moda transportasi darat, laut, dan/atau udara untuk menjangkau seluruh dunia.
12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Pos.
Pasal 2
Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan:
a. biaya operasional penyelenggaraan layanan;
b. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan;
c. proyeksi pertumbuhan produksi;
d. daya beli masyarakat; dan
e. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
Pasal 3
Besaran tarif Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelangsungan pelaksanaan Layanan Pos Universal; dan
b. pemberlakuan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
