Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
Pasal 11
IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
2. Pasal 12 huruf b dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Permohonan IKRAP baru diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Organisasi dengan menggunakan form sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Dihapus
c. Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota Organisasi;
d. Pas foto terbaru ukuran 2x3 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
e. Fotocopy bukti pembayaran IKRAP.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 FEBRUARI 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
