Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
2. Perangkat adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
3. Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
5. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
6. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
7. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
8. Frequency Modulation yang selanjutnya disingkat FM adalah suatu metode pengiriman sinyal informasi dengan cara menumpangkan sinyal informasi melalui gelombang pembawa (carrier) dengan cara memodulasi frekuensi radio.
9. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio INDONESIA dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio
komunikasi teresterial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk pita frekuensi radio terkait.
10. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
11. Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal yang selanjutnya disebut ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
12. Effective Radiated Power yang selanjutnya disingkat ERP adalah hasil kali dari daya yang diberikan ke antena dengan penguatan (gain) relatif terhadap antena dipole setengah gelombang.
13. Effective Height Above Average Terrain yang selanjutnya disingkat EHAAT adalah ketinggian efektif suatu antena pemancar yang dihitung dari rata-rata permukaan tanah yang berada diantara 3 km sampai dengan 15 km dari lokasi pemancar.
14. Frekuensi Radio Pemisah adalah besaran spasi kanal yang digunakan antara LPP/LPS dengan LPK.
15. Wilayah Layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan (interference) sinyal frekuensi radio lainnya.
16. Pusat Wilayah Layanan adalah titik referansi yang digunakan untuk menentukan batasan terluar dari suatu wilayah layanan.
17. Lembaga Penyiaran Komunitas Radio yang selanjutnya disebut LPK Radio adalah lembaga penyiaran radio yang berbentuk Badan Hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
18. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio.
19. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
20. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Pita Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran FM dialokasikan pada frekuensi radio 87,6 MHz – 108 MHz.
Pasal 3
Setiap penyelenggaraan radio siaran FM wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. spasi antar kanal frekuensi radio yang digunakan adalah 100 kHz untuk LPP, LPS dan LPK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. transmisi yang digunakan dalam radio siaran FM untuk LPP dan LPS dengan deviasi frekuensi (frequency deviation) untuk transmisi mono atau stereo paling tinggi ± 75 kHz pada 100% modulasi dengan spesifikasi pengukuran Out of Band Spurious Emission tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. transmisi yang digunakan dalam radio siaran FM untuk LPK dengan deviasi frekuensi (frequency deviation) untuk transmisi mono atau stereo paling tinggi ± 50 kHz dengan spesifikasi pengukuran Out of Band Spurious Emission tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. toleransi frekuensi radio pemancar (transmitter frequency tolerance) sebesar 2 000 Hz sesuai dengan Appendix 3 Radio Regulation;
e. level spurious emission paling rendah 60 dB di bawah level mean power sesuai dengan Appendix 3 Radio Regulation;
f. lebar pita (bandwidth) pada 100% modulasi yang digunakan paling besar 300 kHz;
g. oscillator harus mempunyai stabilitas frekuensi radio tengah (centre frequency stability) paling tinggi ± 200 Hz dari frekuensi radio tengah; dan
h. rasio proteksi penyelenggaraan radio siaran FM yang digunakan harus sesuai dengan rekomendasi ITU-R BS.412-9 sebagai berikut:
frequency offset (KHz) mono (dB) stereo (dB) 0 28 37 100 12 25 200 6 7 300 -7 -7 400 -20 -20
Pasal 5
(1) Stasiun Radio untuk LPP dan LPS dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas sebagai berikut:
a. Kelas A dengan ERP antara 15 (lima belas) kW sampai dengan 63 (enam puluh tiga) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 30 (tiga puluh) km dari pusat wilayah layanan;
b. Kelas B dengan ERP antara 2 (dua) kW sampai dengan 15 (lima belas) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 20 (dua puluh) km dari pusat wilayah layanan; dan
c. Kelas C dengan ERP paling tinggi 4 (empat) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 12 (dua belas) km dari pusat wilayah layanan.
(2) Stasiun Radio untuk LPK diklasifikasikan dalam kelas D dengan ERP paling tinggi 50 (lima puluh) watt, dengan wilayah layanan paling jauh 2,5 (dua koma lima) km dari lokasi stasiun pemancar.
(3) Stasiun Radio untuk LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wilayah layanannya dapat melebihi 2,5 (dua koma lima) km dari lokasi stasiun pemancar atau ERP dapat melebihi 50 (lima puluh) watt sesuai dengan kebutuhan informasi komunitas di daerah yang sebaran penduduknya tidak padat dan terpencil.
(4) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi teknis dari Direktorat Jenderal.
(5) Titik terluar Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) besaran kuat medan (field strength) dibatasi paling tinggi 66 dBμV/m.
(6) Ketentuan besaran ERP dan EHAAT paling tinggi untuk setiap kelas tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pusat Wilayah Layanan untuk Stasiun Radio LPP dan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Stasiun Radio kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diperuntukkan khusus bagi radio siaran di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan daerah perbatasan dengan negara lain.
(2) Stasiun Radio kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi radio siaran di Ibukota Propinsi termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Stasiun Radio kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi radio siaran di wilayah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Stasiun Radio kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diperuntukkan bagi radio siaran komunitas sepanjang secara teknis memungkinkan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan radio siaran FM yang berada di daerah perbatasan dengan negara lain wajib mengikuti pemetaan wilayah layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggara radio siaran FM yang berada di daerah perbatasan dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Stasiun Radio sampai dengan kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 8
(1) Berdasarkan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan perencanaan kanal (channeling plan) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perencanaan penggunaan kanal untuk radio siaran FM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. LPP;
b. LPS; dan
c. LPK.
(3) Perencanaan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. nomor kanal 1 s.d. 200 digunakan untuk LPP dan LPS;
b. nomor kanal 202, 203 dan 204 untuk LPK.
Pasal 9
Setiap penyelenggaraan radio siaran FM untuk LPP dan LPS wajib mengikuti pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan radio siaran FM tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
ISR untuk keperluan LPP dan LPS diberikan berdasarkan perencanaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
Pasal 11
ISR untuk keperluan LPK diberikan berdasarkan perencanaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dengan terlebih dahulu dilakukan kajian teknis oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 12
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan radio siaran FM LPP, LPS dan LPK wajib memiliki sertifikat alat dan perangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Direktur Jenderal melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk penyelenggaraan radio siaran FM yang telah memiliki ISR dari Direktorat Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdapat Perubahan Kanal Frekuensi Radio sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, penetapan Kanal Frekuensi Radio dan waktu penyesuaian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
