Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI ANTARA PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 DENGAN PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI YANG MENERAPKAN UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Uplink adalah arah transmisi sinyal dari perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station) ke Base Station .
6. Downlink adalah arah transmisi sinyal dari Base Station ke perangkat di sisi pelanggan (Subscriber Station).
7. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda.
8. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sama.
9. Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz sebagai uplink- nya, berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).
10. Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1903,125 – 1910 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Personal Communication System1900 (PCS1900).
11. Isolasi antena adalah pelemahan (attenuation) yang timbul diantara antena pemancar sistem PCS1900 dengan antena penerima sistem UMTS.
12. Filter eksternal adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan telah terpasang sebelum dilakukannya prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikan dari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
13. Filter tambahan adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan ditambahkan sebagai bagian dari prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikan dari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
Prosedur koordinasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS.
Pasal 3
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tujuan untuk:
a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
c. menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Pasal 4
(1) Penyelenggara PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengujian terhadap batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada kondisi level daya pancar Base Station maksimum (maximum output power) yaitu 20 Watt, setara dengan 32 dBm pada Resolution Bandwidth (RBW) 100 kHz.
(4) Dalam memenuhi batasan level emisi spektrum disaat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara PCS1900 wajib :
a. mencapai level Out of Band Emission (OOBE) maksimum sebesar - 47 dBm untuk RBW 100 kHz; dan
b. mencapai nilai 79 dBc sebagai selisih minimum antara level OOBE dengan level daya pancar maksimum.
(5) Level OOBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah level emisi pada frekuensi radio 1980 MHz dan frekuensi radio lebih kecil dari 1980 MHz.
(6) Pada saat Base Station beroperasi, penyelenggara PCS1900 wajib menjaga nilai 79 dBc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(7) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa batasan level emisi spektrum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, penyelenggara PCS1900 wajib memasang perangkat Filter tambahan di titik referensi pemancar sistem PCS1900.
(8) Letak titik referensi pemancar sistem PCS1900 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Penyelenggara PCS1900 wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara UMTS sebagai bagian dari kewajiban mencegah dan
mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem IMT-2000.
Pasal 6
(1) Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib melaporkan data teknis Base Station kepada Direktur Jenderal, meliputi:
a. alamat lokasi Base Station, termasuk Kecamatan, Kota/Kabupaten, dan Provinsi;
b. koordinat lokasi Base Station dengan standar WGS-84;
c. tinggi lokasi menara, diukur dari permukaan laut;
d. tinggi pemasangan antena pada menara, untuk setiap sektornya, diukur dari permukaan tanah;
e. azimut antena untuk setiap sektornya;
f. sudut elevasi antena untuk setiap sektornya, baik mekanikal maupun elektrikalnya;
g. kanal frekuensi radio yang digunakan;
h. lebar kanal (bandwidth) yang digunakan;
i. daya pancar dari Base Station;
j. rugi-rugi (loss) di kabel;
k. penguatan (gain) dari perangkat Power Amplifier (PA) eksternal atau Low Noise Amplifier (LNA) eksternal;
l. respon dari perangkat Filter internal duplexer di dalam Base Station, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
m. respon dari perangkat Filter eksternal, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
n. respon dari perangkat Filter tambahan, termasuk besar redaman (rejection), bandpass, dan bandstop-nya;
o. nama pabrikan (vendor) dan jenis (type) dari perangkat Base Station.
(2) Data teknis Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan pemutakhirannya setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 7
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup 3 (tiga) kondisi, yaitu :
a. kondisi ketika :
(i) Base Station penyelenggara UMTS baru akan dioperasikan, dan
(ii) Base Station penyelenggara PCS1900 telah beroperasi lebih dulu.
b. kondisi ketika :
(i) Base Station penyelenggara PCS1900 baru akan dioperasikan, dan (ii) Base Station penyelenggara UMTS telah beroperasi lebih dulu, atau
c. kondisi ketika :
(i) Base Station penyelenggara PCS1900, dan (ii) Base Station penyelenggara UMTS telah sama-sama beroperasi.
Pasal 8
(1) Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara PCS1900 dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara UMTS, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf c.
(2) Data teknis Base Station yang telah dioperasikan lebih dulu oleh penyelenggara UMTS dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dapat diberikan kepada penyelenggara PCS1900, dalam rangka pelaksanaan prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c.
(3) Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara PCS1900 diberikan kepada penyelenggara UMTS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara PCS1900.
(4) Dalam hal data teknis Base Station penyelenggara UMTS diberikan kepada penyelenggara PCS1900, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan mengenai pemberian data teknis tersebut kepada penyelenggara UMTS bersangkutan.
Pasal 9
(1) Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara PCS1900 yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
(2) Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station barunya di suatu lokasi wajib memperhatikan data teknis Base Station milik penyelenggara UMTS yang telah beroperasi lebih dulu di sekitar lokasi menara yang akan dibangun, sebelum membangun
menara tersebut dan memasang antena, untuk mendapatkan isolasi antena yang maksimum.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan khusus untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
Pasal 10
(1) Prosedur koordinasi untuk kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahapan pertama:
Lakukan pengujian terhadap batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask) yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b. Tahapan kedua:
Setelah dipastikan bahwa penyelenggara PCS1900 telah memenuhi batasan level emisi spektrum (spectrum emission mask), penyelenggara UMTS lalu melakukan pengukuran daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerima sistem UMTS, dengan hasil yang diharapkan maksimum sebesar -52 dBm.
c. Tahapan ketiga:
Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan kedua masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS saling berkoordinasi untuk mengatur letak antena masing-masing sehingga didapatkan nilai isolasi antena yang maksimum.
Setelah dilakukan pengaturan letak antena, penyelenggara UMTS lalu mengukur kembali daya rata-rata (mean power) sepanjang pita frekuensi radio 1980 – 1985 MHz di titik referensi penerima UMTS, dengan hasil yang diharapkan adalah maksimum sebesar - 52 dBm.
d. Tahapan keempat:
Apabila daya rata-rata (mean power) yang terukur pada tahapan keempat masih lebih besar daripada nilai -52 dBm, maka penyelenggara UMTS wajib memasang perangkat Filter tambahan di titik referensi penerima sistem UMTS, dengan spesifikasi tertentu yang pada akhirnya mampu menghasilkan daya rata-rata (mean power) terukur maksimum sebesar -52 dBm.
(2) Letak titik referensi penerima sistem UMTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Diagram alir (flowchart) yang menggambarkan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh kasus sebagai ilustrasi penerapan diagram alir (flowchart) prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Segala biaya yang timbul akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara PCS1900 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) dan akibat dari pengaturan antena pada pelaksanaan prosedur koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara PCS1900.
(2) Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan prosedur koordinasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai akibat penambahan perangkat Filter tambahan di sisi Base Station penyelenggara UMTS sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyelenggara UMTS bersangkutan.
Pasal 12
Penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS wajib berkoordinasi dengan semangat kerjasama yang baik dalam mengatasi gangguan yang merugikan (harmful interference) maupun dalam perencanaan operasionalnya.
Pasal 13
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam hal penyelenggara PCS1900 tidak melaksanakan prosedur koordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) pada Base Station penyelenggara UMTS, maka Base Station penyelenggara
PCS1900 yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga prosedur koordinasi dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS bersangkutan.
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
