Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2014

PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 dimaksudkan sebagai: a. acuan dalam menentukan arah dan fokus kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada tahun 2014; dan b. media untuk menerjemahkan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014 di bidang pengawasan.

Pasal 2

(1) Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 meliputi: a. pelaksanaan transformasi pengawasan; b. pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan c. peningkatan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit organisasi Eselon I. (3) Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal menyusun dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2014.

Pasal 4

Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014.

Pasal 5

Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 secara berkala kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 6

Guna menjamin kelancaran kerja sama dan komunikasi antara Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi Eselon I dalam rangka pelaksanaan tema pengawasan unggulan, Inspektur Jenderal membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Tema Pengawasan Unggulan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN