Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA (SET TOP BOX) TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL SECOND GENERATION

PERMENKOMINFO No. 35 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generationdalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap. (2) Pengujian alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun akan ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus).

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN