Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PEMANCAR TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL SECOND GENERATION
Pasal 1
Setiap alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah
wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generationdalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
(2) Pengujian alat dan perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis standarDigital Video Broadcasting Terestrial – Second Generation sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
