Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT STUDIO TRANSMITTER LINK UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN
Pasal 1
Alat dan perangkat Studio Transmitter Link untuk keperluan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pelaksanaan pengujian perangkat Studio Transmitter Link untuk keperluan radio siaran wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
