Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN

PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis. (2) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: a. televisi siaran digital terestrial; b. televisi siaran berbasis kabel; c. televisi siaran berbasis satelit; dan d. televisi siaran lainnya.

Pasal 3

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: a. radio siaran berbasis terestrial; dan b. Studio Transmission Link (STL).

Pasal 4

(1) Alat dan/atau perangkat televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting- Terrestrial Second Generation (DVB-T2); dan b. alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) terdiri atas: 1. televisi; dan 2. set top box. (2) Alat dan/atau perangkat televisi siaran berbasis kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. modulator televisi kabel; dan b. set top box televisi kabel; (3) Alat dan/atau perangkat televisi siaran berbasis satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. encoder satellite digital; dan b. set top box satellite digital. (4) Alat dan/atau perangkat televisi siaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. internet protocol set top box; b. integrated receiver/decoder; c. encoder internet protocol television; dan d. televisi 3 layanan teknologi (triple play).

Pasal 5

Alat dan/atau perangkat televisi 3 layanan teknologi (triple play) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas: a. cable modem termination system; b. cable modem; c. hybrid cable set top box; dan d. hybrid fiber coax trunk amplifier.

Pasal 6

Alat dan/atau perangkat radio siaran berbasis teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. perangkat radio siaran analog; dan b. perangkat radio siaran Digital Audio Broadcasting+ (DAB+).

Pasal 7

Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting- Second Generation Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus). (3) Perangkat internet protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh perseratus). Pasal 10 Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai kewajiban memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1162); b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link untuk Keperluan Radio Siaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1204); c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Internet Protocol Set Top Box (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1414); d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 102); e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 104); f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 171); g. Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran; h. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog; i. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital; j. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel; k. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital; dan l. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2019 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA