Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHz

PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio. 3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu. 4. Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. 5. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama. 6. Guardband adalah Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

(1) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz merupakan Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 2300 – 2400 MHz. (2) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan moda TDD dengan pembagian sebagai berikut: a. rentang frekuensi radio 2300 – 2360 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional; b. rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan: 1. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; dan 2. layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan wilayah layanan berdasarkan zona; c. rentang frekuensi radio 2390 – 2400 MHz digunakan sebagai Guardband. (3) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dibatasi paling lama sampai dengan tanggal 17 November 2029. (4) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN penggunaan lain pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Pasal 3

Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT).

Pasal 4

(1) Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. memenuhi persyaratan teknis alat dan/atau perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan koordinasi teknis dengan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz lainnya dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference). (2) Koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD dan/atau bentuk lainnya. (3) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi teknis dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait. (2) Koordinasi penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama dengan Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Pasal 6

Dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous) pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz wajib dilakukan.

Pasal 7

(1 Penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan ketentuan: a. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. tidak mengubah masa laku izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang telah ditetapkan di dalam izin Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; dan d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditanggung oleh masing-masing Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. (2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan petunjuk teknis penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan rentang frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk izin Pita Frekuensi Radio. (2) Pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin Pita Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1277); b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 695); c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1013); dan d. Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd JOHNNY G. PLATE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA