Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM BROADBAND OVER POWER LINE UNTUK KEPERLUAN PELANGGAN
Pasal 1
Setiap perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap.
(2) Pengujian perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2012, No1244 5 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM BROADBAND OVER POWER LINE UNTUK KEPERLUAN PELANGGAN
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM BROADBAND OVER POWER LINE UNTUK KEPERLUAN PELANGGAN
Ruang lingkup Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line untuk keperluan pelanggan yang meliputi :
a. Ketentuan umum (definisi, konfigurasi, singkatan dan istilah);
b. Persyaratan teknis (Persyaratan Operasi, Persyaratan Keselamatan Listrik dan Electromagnetic Compatibility, Persyaratan Elektris, Persyaratan Performance);
c. Pengujian (cara pengambilan contoh uji, syarat lulus uji).
