Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (IETF). 2. Jaringan Berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi. 3. INDONESIA-Security Incident Response Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet. 4. Rekaman Aktivitas Transaksi Koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, port asal (source), port tujuan (destination), dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi. 5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent). 6. Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat. 7. Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan/atau routing kepada Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global. 8. Hot Spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless). 9. Internet Exchange Point adalah titik dimana routing internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi. 10. Pra Bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher). 11. Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah re-seller dari Penyelenggara Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. 13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2017 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA