Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio. 3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu. 4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio. 5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuesi Radio berdasarkan persyaratan tertentu. 6. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu. 7. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna Spektrum Frekuensi Radio. 8. Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari Spektrum Frekuensi Radio. 9. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama. 10. Pemindahan pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Migrasi adalah memindahkan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari frekuensi radio yang digunakan saat ini ke frekuensi radio tertentu. 11. Tindakan Teknis adalah upaya secara teknis untuk mengurangi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

(1) Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat. (2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (3) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil analisis.

Pasal 3

Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tahap: a. praoptimalisasi; b. pelaksanaan Optimalisasi; dan c. evaluasi Optimalisasi.

Pasal 4

(1) Praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap: a. kondisi industri sektor Telekomunikasi di Pita Frekuensi Radio bersangkutan; b. persaingan usaha sektor industri; c. nilai ekonomi dari Spektrum Frekuensi Radio; d. karakteristik penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; e. kematangan teknologi (ekosistem) penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; f. cakupan dan kualitas layanan, jaringan Telekomunikasi yang telah dibangun, rencana pengembangan jaringan Telekomunikasi, jumlah dan sebaran pelanggan dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; g. utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; h. kemampuan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio; i. rencana Pemerintah dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; j. benchmark penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di tingkat internasional, termasuk dasar pertimbangan implementasi regulasi; k. ketentuan alokasi Spektrum Frekuensi Radio internasional; dan/atau l. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Telekomunikasi. (2) Pemegang IPFR wajib menyerahkan data dalam rangka evaluasi terhadap hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim evaluasi.

Pasal 5

Dalam hal hasil evaluasi pada tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyebutkan perlu peningkatan nilai manfaat pada Pita Frekuensi Radio tertentu, praoptimalisasi dilanjutkan ke tahap pelaksanaan Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

Pasal 6

Tahap pelaksanaan Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui metode sebagai berikut: a. realokasi frekuensi radio; b. Refarming; c. Migrasi; d. penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio; e. perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio; f. penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR; g. pengkajian ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio; h. pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi; i. perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau j. Tindakan Teknis.

Pasal 7

(1) Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional. (2) Realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional; b. kondisi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang mencakup cakupan layanan, rencana pengembangan teknologi, sebaran pelanggan, dan pemenuhan komitmen pembangunan; c. potensi penggunaan frekuensi radio yang akan datang; dan d. rencana dan masa transisi sebelum dan sesudah realokasi frekuensi radio. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi frekuensi radio diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Dalam hal realokasi frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan sebelum izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berakhir, pemegang baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada pemegang lama izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 9

(1) Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio; b. efisiensi utilitas Spektrum Frekuensi Radio; c. interferensi; d. standar teknis; dan e. keberlangsungan layanan. (2) Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; b. tidak mempengaruhi masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. tidak menambah atau mengurangi jumlah lebar Pita Frekuensi Radio yang dimiliki pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan d. dapat mengubah besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Refarming ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

Seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 11

(1) Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. keberlangsungan layanan; dan b. kematangan ekosistem. (2) Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberlakukan ketentuan Migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c hanya dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio pada salah satu Pita Frekuensi Radio sampai dengan proses Migrasi selesai. (3) Penentuan Pita Frekuensi Radio yang dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Ketentuan teknis mengenai Migrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan pada Pita Frekuensi Radio yang belum ada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 13

Pita Frekuensi Radio yang belum ada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pita Frekuensi Radio yang jumlah ketersediaannya lebih sedikit dari jumlah permintaan atau kebutuhan, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal peminat penggunaan Pita Frekuensi Radio lebih sedikit dibandingkan dengan ketersediaan Pita Frekuensi Radio, penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) Menteri MENETAPKAN kriteria penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Peminat yang tidak memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan ditolak.

Pasal 15

(1) Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan untuk mengubah lebar Pita Frekuensi Radio (bandwidth) yang telah ditetapkan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau wilayah layanan IPFR. (2) Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. efisiensi industri Telekomunikasi; b. utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. rencana Pemerintah dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau d. adanya frekuensi radio yang tidak digunakan. (3) Perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa berlaku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (4) Ketentuan teknis mengenai perubahan penetapan (reassignment) Pita Frekuensi Radio ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 16

(1) Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan untuk IPFR yang akan habis masa berlaku izinnya. (2) Penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang komunikasi dan informatika. (3) Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan atau persetujuan perpanjangan IPFR juga didasarkan pada hasil evaluasi pada tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 17

(1) Pengkajian ulang BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilaksanakan untuk penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio. (2) Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. penyederhanaan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. peningkatan utilitas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. perubahan teknologi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; d. nilai ekonomi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; e. kondisi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau f. kepentingan negara. (3) Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio dilakukan terhadap komponen dalam formula penghitungan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR dan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR. (4) Penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuesi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. mendorong perkembangan dan inovasi teknologi; c. mendukung pengembangan industri dalam negeri yang berkelanjutan (sustainable); dan d. menciptakan iklim persaingan yang sehat. (2) Pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan paling sedikit: a. kematangan teknologi; b. ekosistem dari industri; c. pengguna dari teknologi; dan d. potensi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). (3) Perubahan penggunaan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 19

(1) Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i dilaksanakan untuk menyesuaikan bentuk izin Spektrum Frekuensi Radio yang sesuai dengan perkembangan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (2) Perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kondisi perizinan sebelumnya; b. sisa masa lisensi; c. besaran BHP frekuensi radio; dan d. masa transisi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan pengenaan bentuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 20

(1) Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j dilaksanakan untuk: a. mencegah atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan b. menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (2) Tindakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. prosedur koordinasi; b. penerapan pengaturan lebar Pita Frekuensi Radio pengaman (guardband); dan/atau c. penerapan pengaturan emisi Spektrum Frekuensi Radio (spectrum emission mask). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Teknis ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 21

(1) Evaluasi Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan Optimalisasi. (2) Evaluasi Optimalisasi dilaksanakan dengan membandingkan kondisi sebelum Optimalisasi dengan kondisi sesudah Optimalisasi.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Pemegang IPFR wajib menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio secara berkala pada tahun berjalan selama masa berlaku izin. (2) Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jumlah dan sebaran site atau base tranceiver station (BTS); b. jumlah dan sebaran trafik per layanan, per teknologi, dan per frekuensi radio; c. penggunaan teknologi; d. jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device) per teknologi; e. laporan keuangan; dan f. performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure). (3) Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam melakukan evaluasi tahap praoptimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 24

Dalam hal pemegang IPFR tidak menyerahkan atau terlambat menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa: a. tidak dapat mengikuti proses penetapan Izin Pita Frekuensi Radio; b. diumumkan melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan/atau c. tidak dapat melakukan penambahan penggunaan Kanal Frekuensi Radio.

Pasal 25

Dalam hal pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 telah menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengenaan sanksi administratif dicabut.

Pasal 26

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA