PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem
---
--- Page 3 ---
2020, No.1376
-3-
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
1. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang,
penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat
yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik
untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
1. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang
selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah
penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan
usaha, dan masyarakat.
1. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE
Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan,
pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan
oleh Pengguna Sistem Elektronik.
1. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang,
penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat
yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau
informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
---
--- Page 4 ---
2020, No.1376 -4-
1. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses
jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan
untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat
dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server,
penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat
disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya
manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.
1. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup
Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola,
dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.
1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik
yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
1. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi
Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah
perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha
melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses,
penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
1. Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap
Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses
kembali.
1. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service
Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah
penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan
jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan
jaringan internet publik.
---
--- Page 5 ---
2020, No.1376
-5-
1. Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik
yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai
Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem
Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai
komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi
asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi
nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor
identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup
Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem
Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai
dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data
Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang
digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti
surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file
transfer.
1. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber
Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau
dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan
yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang
meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem
Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik
yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat,
alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan
alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna
Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau
menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor
identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem
Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup
Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi
pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE
Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik
terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.
1. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau
Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan
atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui
jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu
---
--- Page 6 ---
2020, No.1376 -6-
Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem
Elektronik (Subscriber Information).
1. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi
kesehatan, data biometrik, data genetika,
kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data
anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi
Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu
penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang
berlangsung.
1. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau
Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang
dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan,
atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam
suatu undang-undang.
1. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE
Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi
Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka
permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data
Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
---
--- Page 7 ---
2020, No.1376
-7-
Bagian Kesatu
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Pasal 2
**(1) Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.**
**(2) PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau
diawasi oleh Kementerian atau Lembaga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki
portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui
internet yang dipergunakan untuk:
1. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa;
1. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
1. pengiriman materi atau muatan digital berbayar
melalui jaringan data baik dengan cara unduh
melalui portal atau situs, pengiriman lewat
surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke
perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
1. menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan komunikasi meliputi
namun tidak terbatas pada pesan singkat,
panggilan suara, panggilan video, surat
elektronik, dan percakapan dalam jaringan
dalam bentuk platform digital, layanan jejaring
dan media sosial;
1. layanan mesin pencari, layanan penyediaan
Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan,
---
--- Page 8 ---
2020, No.1376 -8-
suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan
permainan atau kombinasi dari sebagian dan/
atau seluruhnya; dan/atau
1. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan
operasional melayani masyarakat yang terkait
dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
**(3) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup**
Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai
digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
**(4) Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat**
dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan
oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi**
terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan
kewajiban pendaftaran.
Pasal 3
**(1) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Menteri.
**(2) Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi
formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar
mengenai:
- gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
- kewajiban untuk memastikan keamanan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
---
--- Page 9 ---
2020, No.1376
-9-
- kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian**
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, terdiri atas:
- nama Sistem Elektronik;
- sektor Sistem Elektronik;
- uniform resource locator (URL) website;
- sistem nama domain (domain name system)
dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
- deskripsi model bisnis;
- deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan
proses bisnis Sistem Elektronik;
- keterangan Data Pribadi yang diproses;
- keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan,
dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data
Elektronik; dan
- keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup
Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban
pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan
Data Elektronik dalam rangka memastikan
efektivitas pengawasan dan penegakan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk**
melakukan pendaftaran melalui OSS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) serta menyampaikan informasi yang
benar mengenai:
- nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk
badan hukum, akta perusahaan dan akta
perubahan terakhir;
- nomor pokok wajib pajak;
- nama, nomor induk kependudukan, dan nomor
telepon; dan
---
--- Page 10 ---
2020, No.1376 -10-
- keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup
Privat telah memiliki legalitas dalam
menyelenggarakan kegiatan berusaha dari
Kementerian atau Lembaga yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang dibuktikan dengan
dokumen terkait.
Pasal 4
**(1) Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga
berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan
menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap
di negara lain tetapi:
- memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
- melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
- Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau
ditawarkan di wilayah Indonesia.
**(2) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4)
serta informasi yang benar yang meliputi:
- identitas PSE Lingkup Privat;
- identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas
penanggung jawab;
- keterangan domisili dan/atau akta pendirian
perusahaan (certificate of incorporation);
- jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
- nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
**(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c**
disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung
yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh
penerjemah tersumpah.
---
--- Page 11 ---
2020, No.1376
-11-
Pasal 5
Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4
ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Kedua
Penerbitan Tanda Daftar
Pasal 6
**(1) Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri**
setelah persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap
sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan
dalam daftar PSE Lingkup Privat.
**(2) Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh
Kementerian.
Bagian Ketiga
Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi
Pasal 7
**(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE**
Lingkup Privat yang:
- tidak melakukan pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;
- telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak
melaporkan perubahan terhadap informasi
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- tidak memberikan informasi pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal
3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.
**(2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan**
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa
Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access
blocking).
---
--- Page 12 ---
2020, No.1376 -12-
**(3) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda**
daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap
informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran**
dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis yang disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik
lainnya;
- penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat
dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
- Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access
blocking) dan pencabutan Tanda Daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE
Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b.
**(4) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan**
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi
terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya
(access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
**(5) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan**
pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri
melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang
dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) huruf b.**
**(6) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan**
pendaftaran ulang dengan memberikan informasi
pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan
Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus
akses Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar
Penyelenggara Sistem Elektroniknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c.
---
--- Page 13 ---
2020, No.1376
-13-
Pasal 8
**(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada**
PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari
Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian
atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada**
PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik
(access blocking), Menteri melakukan Normalisasi
berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian
atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat
yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
**(1) PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas**
penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di
dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan
bertanggung jawab.
**(2) PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk**
penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
**(3) PSE Lingkup Privat wajib memastikan:**
- Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang; dan
---
--- Page 14 ---
2020, No.1376 -14-
- Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang.
**(4) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang**
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
klasifikasi:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban
umum; dan
- memberitahukan cara atau menyediakan akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang.
**(5) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang**
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses
terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
User Generated Content
Pasal 10
**(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat
User Generated Content wajib:
- memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik; dan
- menyediakan sarana pelaporan.
**(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik
dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;
---
--- Page 15 ---
2020, No.1376
-15-
- kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam
melaksanakan operasional Sistem Elektronik;
- ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan
- ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian
pengaduan.
**(3) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan
untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang
dikelolanya.
**(4) Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi**
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat
wajib:
- memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau
laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau
melaporkan;
- melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan
dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi
aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau
Kementerian atau Lembaga terkait;
- memberikan pemberitahuan kepada Pengguna
Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau
laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna
Sistem Elektronik; dan
- menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
**(5) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban**
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus
akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking)
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 16 ---
2020, No.1376 -16-
Pasal 11
PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan
dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang
ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem
Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat:
- telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
- memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik
(Subscriber Information) yang mengunggah Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum;
dan
- melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang.
Bagian Ketiga
Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan
Pasal 12
**(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Penyelenggara
Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola mengenai
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
**(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara
Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi
Awan;
- kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan
dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan;
dan
- ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna
layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal
menyimpan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.
---
--- Page 17 ---
2020, No.1376
-17-
**(3) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan**
Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai
pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang
dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan
penegakan hukum.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
**(1) PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses**
(take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
**(2) Kewajiban melakukan Pemutusan Akses (take down)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang.
Pasal 14
**(1) Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi**
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan
oleh:
- masyarakat;
- Kementerian atau Lembaga;
- Aparat Penegak Hukum; dan/atau
- lembaga peradilan.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
disampaikan melalui:
---
--- Page 18 ---
2020, No.1376 -18-
- situs web (website) dan/atau aplikasi;
- surat non elektronik; dan/atau
- surat elektronik (electronic mail).
**(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bersifat mendesak dalam hal:
- terorisme;
- pornografi anak; atau
- konten yang meresahkan masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum.
Bagian Kedua
Permohonan Pemutusan Akses oleh Masyarakat
Pasal 15
**(1) Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik**
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(1) huruf a diajukan kepada:**
- Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk
permohonan Pemutusan Akses terhadap:
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang yang berada di bawah
kewenangannya; dan/atau
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang yang berada di bawah
kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, atau
- Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses
terhadap:
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang yang bermuatan
pornografi dan/atau perjudian;
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
---
--- Page 19 ---
2020, No.1376
-19-
Elektronik yang dilarang yang bermuatan
pornografi dan/atau perjudian.
**(2) Permohonan Pemutusan Akses yang diajukan oleh**
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
- identitas pemohon;
- gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang
menampilkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang;
- tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang
spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang yang
dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan
- alasan yang menjadi dasar permohonan.
**(3) Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan**
Pemutusan Akses dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan
Pemutusan Akses kepada Menteri.
**(4) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan**
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(5) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik
lainnya.
**(6) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan**
Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take
down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan
Akses (take down) diterima.
**(7) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan**
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat
---
--- Page 20 ---
2020, No.1376 -20-
melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan
ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking) setelah
mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE
Lingkup Privat.
**(8) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap**
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib
melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling
lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.
**(9) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan**
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
bersifat mendesak dalam jangka waktu paling lambat 4
(empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses
terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah
mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE
Lingkup Privat.
**(10) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak**
melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat
**(8) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang**
besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
**(11) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)**
disampaikan melalui surat teguran yang diberikan
kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam
untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
---
--- Page 21 ---
2020, No.1376
-21-
dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak
3 (tiga) kali.
**(12) Dalam hal PSE Lingkup Privat User Generated Content**
tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) dan/atau
tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat
**(10), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses**
dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan
Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access
blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang
diajukan oleh PSE Lingkup Privat.
Bagian Ketiga
Pengajuan Pemutusan Akses oleh Kementerian atau Lembaga,
Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan
Pasal 16
**(1) Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan**
Menteri untuk Pemutusan Akses Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
**(2) Aparat penegak hukum dapat meminta Pemutusan Akses**
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)
kepada Menteri.
**(3) Lembaga peradilan dapat memerintahkan Pemutusan**
Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.
**(4) Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
ayat (2), dan ayat (3) diajukan oleh Kementerian atau
Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga
Peradilan dengan paling sedikit melampirkan:
- surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat
Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau
putusan pengadilan dari lembaga peradilan;
- analisis hukum mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;
---
--- Page 22 ---
2020, No.1376 -22-
- gambar atau screen capture yang menampilkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilarang; dan
- tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilarang.
**(5) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan**
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
**(6) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik
lainnya.
**(7) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan**
Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) wajib melakukan Pemutusan Akses (take
down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan
Akses (take down) diterima.
**(8) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan**
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan
Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk
melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking).
**(9) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap**
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib
melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang dan/atau Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa
---
--- Page 23 ---
2020, No.1376
-23-
penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah
peringatan diterima.
**(10) PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan Pemutusan**
Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses
terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).
**(11) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak**
melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat
**(9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang**
besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
**(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)**
disampaikan melalui surat teguran yang diberikan
kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam
untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak
3 (tiga) kali.
**(13) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan**
Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (9) dan/atau tidak membayar
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri
melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan
ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking).
Pasal 17
**(1) Pengajuan Pemutusan Akses secara tertulis dari**
Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum,
dan/atau lembaga peradilan harus dilakukan oleh
Narahubung.
---
--- Page 24 ---
2020, No.1376 -24-
**(2) Ketentuan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud**
pada Pasal 15 dan Pasal 16 tidak berlaku bagi PSE
Lingkup Privat Penyelenggara Komputasi Awan.
Bagian Keempat
Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet
(Internet Service Provider)
Pasal 18
**(1) ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem**
Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang
diperintahkan oleh Menteri untuk diputus aksesnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), ayat (8),
dan ayat (12).
**(2) Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
Menteri.
**(3) Pemutusan Akses (access blocking) oleh ISP sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan
oleh Menteri.
**(4) Dalam hal ISP tidak melakukan Pemutusan Akses (access**
blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISP
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
**(1) ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page)**
dalam melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
**(2) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau
---
--- Page 25 ---
2020, No.1376
-25-
menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan (2) mengacu pada format yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Normalisasi
Pasal 20
**(1) PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem**
Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau
Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi
kepada Menteri.
**(2) Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang**
diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access
blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan:
- surat permohonan tertulis;
- identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan
nomor kontak yang dapat dihubungi;
- hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau
penanggung jawab Sistem Elektronik;
- gambar atau screen capture dan tautan atau link
(URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik
tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang;
- surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga,
Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap; dan
- bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai
PSE Lingkup Privat.
**(3) Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui
surat permohonan tertulis.
---
--- Page 26 ---
2020, No.1376 -26-
**(4) Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang**
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali**
dua puluh empat) jam.
**(5) Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi**
terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya
(access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
**(1) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap**
Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada
Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**(2) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap**
Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada
Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**(3) Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik**
dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan
Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga
dalam Peraturan Menteri ini.
---
--- Page 27 ---
2020, No.1376
-27-
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan
Pasal 22
**(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian
atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum.
**(2) Tata cara permintaaan akses sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mengatur aspek yang meliputi:
- ruang lingkup kewenangan Kementerian atau
Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau
penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar
kewenangannya;
- maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan
akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik;
- klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kepentingan
permintaan akses;
- mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data
Pribadi dan kepentingan-kepentingan pihak ketiga
atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau
Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau
Lembaga;
- jangka waktu pemenuhan permintaan akses
terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik oleh PSE Lingkup Privat;
- jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem
Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh
Kementerian atau Lembaga;
- permintaan akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak
atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE
Lingkup Privat;
---
--- Page 28 ---
2020, No.1376 -28-
- Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang
dapat mengajukan permintaan akses terhadap
Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik.
Pasal 23
**(1) Permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
ayat (1) disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara
tertulis berdasarkan pada penilaian (assessment) atas
kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta
legalitas dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22.
**(2) Ruang lingkup atau jenis Sistem Elektronik dan/atau**
Data Elektronik atas permintaan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
kewenangan Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.
Pasal 24
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik
yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian
atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan
pengawasan yang disebutkan dalam permintaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 25
**(1) PSE Lingkup Privat harus menunjuk paling sedikit**
seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah
Indonesia yang bertugas untuk memfasilitasi permintaan
akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau
Lembaga.
**(2) Narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
menerima permintaan akses terhadap Sistem Elektronik
dan/atau Data Elektronik dari Narahubung yang telah
ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan
disampaikan kepada PSE Lingkup Privat.
---
--- Page 29 ---
2020, No.1376
-29-
Pasal 26
**(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data**
Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
**(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
- dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
- maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
dan
- deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta.
Pasal 27
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipenuhi
oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh
Narahubung Kementerian atau Lembaga.
Pasal 28
**(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh**
Kementerian atau Lembaga dapat diberikan melalui
tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup
Privat, atau cara lain yang disepakati antara Kementerian
atau Lembaga dan PSE Lingkup Privat.
**(2) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan**
dilakukan dalam jangka waktu sesuai kebutuhan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
**(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta**
oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data
Elektronik kepada Narahubung Kementerian atau
Lembaga yang dimaksud.
Pasal 29
**(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem**
Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga
---
--- Page 30 ---
2020, No.1376 -30-
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
**(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan:
- dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
- maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
- deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang
diminta;
- pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang akan
mengakses Sistem Elektronik yang diminta.
**(3) Kementerian atau Lembaga dapat meminta bantuan**
teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE
Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem
Elektronik.
**(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang**
diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem
Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau
auditnya diminta oleh Kementerian atau Lembaga.
Pasal 30
**(1) Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh**
PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.
**(2) Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat**
digunakan oleh pejabat Kementerian atau Lembaga
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1).
**(3) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik harus**
menjaga dan melindungi:
- integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data
Elektronik;
- keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan
- Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau
diproses di dalam Sistem Elektronik.
---
--- Page 31 ---
2020, No.1376
-31-
Pasal 31
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi
oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh
Narahubung Kementerian atau Lembaga.
Bagian Ketiga
Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data
Elektronik untuk Kepentingan Penegakan Hukum Pidana
Pasal 32
**(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data**
Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan
tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
**(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah**
tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 33
**(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem**
Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan
tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
**(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa
pidana penjara:
- paling singkat 5 (lima) tahun;
- di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah
2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan
dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana
Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.
---
--- Page 32 ---
2020, No.1376 -32-
Pasal 34
Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan,
pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau
Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup
Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau
Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait:
- penduduk Indonesia; atau
- Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia.
Pasal 35
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik
yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat
digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
persidangan yang disebutkan dalam permintaan yang
disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Pasal 36
**(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data**
Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem
Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh
Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut
disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE
Lingkup Privat.
**(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
- dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
- maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
- deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta;
- tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau
disidangkan.
**(3) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten**
Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum
---
--- Page 33 ---
2020, No.1376
-33-
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada PSE Lingkup Privat.
**(4) Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melampirkan:
- dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
- maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
- deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang
diminta;
- tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau
disidangkan;
- surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam
wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut
memiliki kewenangan.
**(5) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data**
Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak
Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
Pasal 37
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipenuhi
oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh
Narahubung Institusi Penegak Hukum.
Pasal 38
**(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat**
Penegak Hukum dapat diberikan melalui tautan (link),
aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara
lain yang disepakati antara Aparat Penegak Hukum dan
PSE Lingkup Privat.
**(2) Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum**
dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
**(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta**
oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud
---
--- Page 34 ---
2020, No.1376 -34-
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data
Elektronik kepada Narahubung Institusi Penegak Hukum
yang dimaksud.
Pasal 39
**(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem**
Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum
dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi
kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
**(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat**
Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melampirkan:
- dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
- maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
- deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang
diminta;
- tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau
disidangkan;
- Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses
Sistem Elektronik yang diminta;
- surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam
wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut
memiliki kewenangan.
**(3) Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis**
atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup
Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem
Elektronik.
**(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang**
diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem
Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau
auditnya diminta oleh Aparat Penegak Hukum.
---
--- Page 35 ---
2020, No.1376
-35-
Pasal 40
**(1) Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh**
PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.
**(2) Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat**
digunakan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 39 ayat (1).
**(3) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik harus**
menjaga dan melindungi:
- integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data
Elektronik;
- keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan
- Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau
diproses di dalam Sistem Elektronik.
Pasal 41
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan
oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh
Narahubung Institusi Penegak Hukum.
Pasal 42
**(1) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses**
terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik
dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2).
**(2) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) hanya untuk keperluan situasi darurat terkait:
- terorisme;
- pornografi anak;
- perdagangan orang (human trafficking);
- organized crime; dan/atau
- situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera
fisik,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**(3) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari
---
--- Page 36 ---
2020, No.1376 -36-
kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak
Hukum diterima.
Bagian Keempat
Rekam Jejak Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau
Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan
Penegakan Hukum Pidana
Pasal 43
**(1) PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit**
mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik
yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.
**(2) PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian**
(assessment) mengenai dampak penggunaan akses
terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau
Lembaga terhadap:
- kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat
kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;
- pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem
Elektroniknya; dan/atau
- pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia.
**(3) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan**
dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 44
**(1) PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit**
mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik
yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
**(2) PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian**
(assessment) mengenai dampak penggunaan akses
terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum
terhadap:
- kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat
kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;
---
--- Page 37 ---
2020, No.1376
-37-
- pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem
Elektroniknya; dan/atau
- pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia.
**(3) Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum**
dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Bagian Kelima
Penjatuhan Sanksi Administratif
Pasal 45
**(1) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan Akses**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kementerian
atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dapat
melaporkannya kepada Menteri.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan
melampirkan informasi dan dokumen terkait
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
sesuai dengan kebutuhan pengawasan atau penegakan
hukum yang dilakukan.
**(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE**
Lingkup Privat yang tidak:
- memberikan akses kepada Kementerian atau
Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 21;
- memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur
dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
**(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) berupa:**
- teguran tertulis;
- penghentian sementara;
- Pemutusan Akses; dan/atau
- pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
Elektronik.
---
--- Page 38 ---
2020, No.1376 -38-
**(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail)**
dan/atau media elektronik lainnya.
Pasal 46
**(1) Dalam hal Penyelenggara Komputasi Awan tidak**
memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) dan Pasal 42, Aparat Penegak Hukum dapat
melaporkannya kepada Menteri.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan
melampirkan informasi dan dokumen terkait
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang
dilakukan.
**(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada**
Penyelenggara Komputasi Awan yang tidak:
- memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 42;
- memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam
### Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
**(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) berupa:**
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
Elektronik.
**(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail)**
dan/atau media elektronik lainnya.
Pasal 47
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
---
--- Page 39 ---
2020, No.1376
-39-
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet
Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1003); dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.`
---
--- Page 40 ---
2020, No.1376 -40-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2020
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2020
,
ttd
---
--- Page 41 ---
2020, No.1376
-41-
