Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 2. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. 3. Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Uji adalah laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan fungsi pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam rangka sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. 4. Balai Uji Dalam Negeri adalah Balai Uji yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Balai Uji Luar Negeri adalah Balai Uji yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement) yang selanjutnya disebut MRA adalah pengaturan atau perjanjian yang memuat kesepakatan antara Negara Republik INDONESIA dengan negara lain untuk saling mengakui laboratorium uji dan saling keberterimaan Laporan Hasil Uji antar negara MRA berdasarkan standar teknis yang berlaku di negara tujuan. 7. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. 8. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan. 9. Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Balai Uji. 10. Mitra MRA adalah negara lain yang melakukan MRA dengan Negara Republik INDONESIA. 11. Badan Penetap Mitra MRA adalah badan yang berwenang untuk MENETAPKAN laboratorium uji di dalam wilayah hukumnya. 12. Lembaga Akreditasi adalah lembaga yang melakukan akreditasi terhadap laboratorium uji di dalam wilayah hukumnya. 13. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 18. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib dilakukan pengujian untuk memastikan terpenuhinya Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan sebagai Balai Uji.

Pasal 3

Balai Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. Balai Uji Dalam Negeri; dan b. Balai Uji Luar Negeri.

Pasal 4

(1) Laboratorium uji yang melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk menjadi Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus mendapatkan: a. akreditasi; dan b. penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025. (4) Penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Kementerian berkoordinasi dengan KAN. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memeriksa: a. ruang lingkup laboratorium uji sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; dan b. kesiapan laboratorium uji dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, paling sedikit mencakup: 1. kompetensi penguji terhadap Standar Teknis; 2. pelaksanan pengujian berdasarkan metode uji sesuai Standar Teknis; dan 3. sarana dan prasarana pengujian yang dimiliki dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan kebutuhan parameter uji sesuai Standar Teknis. (6) Laboratorium uji yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri kepada Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri; b. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, jika ada perubahan yang mencantumkan bidang usaha jasa pengujian laboratorium atau peraturan/penetapan mengenai pembentukan laboratorium uji dari kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh KAN sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; d. struktur organisasi dan daftar riwayat hidup personil laboratorium uji yang sesuai dengan ketentuan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir; e. bukti kompetensi dari penguji untuk melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa: 1. salinan ijazah pendidikan dengan bidang yang berkesesuaian; 2. tanda bukti telah mengikuti pelatihan teknis; dan/atau 3. bukti pengalaman telah melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; f. daftar peralatan pengujian yang memuat informasi mengenai fungsi alat, model, manufaktur/pabrikan, jumlah, dan masa laku kalibrasi terakhir, serta metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Standar Teknis; g. surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium dengan Direktorat Jenderal; h. contoh salinan Laporan Hasil Uji terbaru yang diterbitkan oleh laboratorium uji pemohon dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; i. dokumen mutu (quality document); j. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis; k. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; dan l. laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala (periodic audit report). (7) Dalam hal laboratorium uji tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang dimohonkan.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesiapan laboratorium uji berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan b. keabsahan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).

Pasal 6

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (4) Persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diterima secara lengkap.

Pasal 7

Penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan untuk masa laku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 8

(1) Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri kepada Menteri. (2) Permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan perpanjangan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri; b. akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir apabila ada perubahan, yang mencantumkan bidang usaha jasa pengujian laboratorium atau peraturan/penetapan mengenai pembentukan laboratorium uji dari kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh KAN sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; d. struktur organisasi dan daftar riwayat hidup personil laboratorium uji yang sesuai dengan ketentuan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir; e. bukti kompetensi dari penguji untuk melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa: 1. salinan ijazah pendidikan dengan bidang yang berkesesuaian; 2. tanda bukti telah mengikuti pelatihan teknis; dan/atau 3. bukti pengalaman telah melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; f. daftar peralatan pengujian yang memuat informasi mengenai fungsi alat, model, manufaktur/pabrikan, jumlah, dan masa laku kalibrasi terakhir, serta metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Standar Teknis; g. surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium dengan Direktorat Jenderal; h. contoh salinan Laporan Hasil Uji terbaru yang diterbitkan oleh laboratorium uji pemohon dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; i. dokumen mutu (quality document); j. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis; k. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; dan l. laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala (periodic audit report). (3) Dalam hal Balai Uji Dalam Negeri tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang dimohonkan. (4) Permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 40 (empat puluh) Hari sebelum masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berakhir.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) setelah dokumen persyaratan permohonan perpanjangan dinyatakan lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait. (3) Ketentuan mengenai verifikasi penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk verifikasi permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada Balai Uji Dalam Negeri untuk permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri yang: a. diajukan tidak sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); atau b. berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan ditolak. (4) Persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima secara lengkap.

Pasal 11

(1) Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian kepada Menteri. (2) Permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat permohonan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri; b. salinan penetapan Balai Uji Dalam Negeri yang masih berlaku; c. salinan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir dengan lampiran ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; d. struktur organisasi dan daftar riwayat hidup penguji Balai Uji Dalam Negeri yang sesuai dengan ketentuan SNI ISO/IEC 17025 termutakhir; e. bukti kompetensi dari penguji untuk melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa: 1. salinan ijazah pendidikan dengan bidang yang berkesesuaian; 2. tanda bukti telah mengikuti pelatihan teknis; dan/atau 3. bukti pengalaman telah melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; f. surat pernyataan mengenai fasilitas dan metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; g. daftar peralatan pengujian yang memuat informasi mengenai fungsi alat, model, manufaktur/pabrikan, jumlah, dan masa laku kalibrasi terakhir; h. contoh salinan Laporan Hasil Uji terbaru yang diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri pemohon sesuai dengan Standar Teknis; i. dokumen mutu (quality document) yang terbaru; j. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; dan k. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis. untuk ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan. (3) Dalam hal Balai Uji Dalam Negeri tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan untuk Balai Uji Dalam Negeri yang belum mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir dari KAN untuk ruang lingkup pengujian yang akan ditambahkan. (5) Permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan batas waktu: a. paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri berakhir; atau b. bersamaan dengan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) setelah dokumen persyaratan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian dinyatakan lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait. (3) Ketentuan mengenai verifikasi penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk verifikasi permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada Balai Uji Dalam Negeri untuk permohonan penambahan ruang lingkup pengujian yang: a. diajukan tidak sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); atau b. berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan ditolak. (4) Persetujuan atau penolakan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen persyaratan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterima secara lengkap. (5) Penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) wajib menyampaikan salinan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang memuat informasi ruang lingkup pengujian sesuai dengan yang ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Uji Dalam Negeri belum menyampaikan salinan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir yang memuat informasi ruang lingkup pengujian sesuai dengan yang telah ditetapkan, penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan batal dan tidak berlaku. (4) Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan dan tidak berlakunya penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Balai Uji Dalam Negeri. (5) Laporan Hasil Uji untuk ruang lingkup pengujian yang diterbitkan setelah tanggal surat pemberitahuan pembatalan penetapan penambahan ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menjadi tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk permohonan Sertifikasi.

Pasal 15

Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) hanya dapat mengajukan kembali permohonan penambahan ruang lingkup pengujian yang sama jika telah mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025 termutakhir.

Pasal 16

Balai Uji Dalam Negeri wajib: a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan ruang lingkup pengujian yang ditetapkan; b. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji; c. menyampaikan rekapitulasi data pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan; d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Direktur Jenderal; dan e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan: 1. perizinan berusaha; 2. struktur organisasi; 3. akreditasi; 4. alamat Balai Uji Dalam Negeri; atau 5. yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.

Pasal 17

(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan Laporan Hasil Uji dengan negara lain. (2) Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Laporan Hasil Uji yang diterbitkan oleh Balai Uji Luar Negeri. (3) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme MRA.

Pasal 18

(1) MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dibuat berdasarkan: a. asas manfaat; dan b. prinsip timbal balik (reciprocal) yang saling menguntungkan. (2) MRA sebagaimana dimaksud pada ayar (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup MRA; b. badan penetap; c. prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium uji; d. daftar standar atau regulasi teknis yang menjadi acuan di masing-masing negara sesuai ruang lingkup MRA; dan e. ketentuan mengenai pemberlakuan dan pengakhiran MRA. (3) MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perjanjian internasional. (4) Direktur Jenderal mengumumkan pelaksanaan MRA melalui situs web Direktorat Jenderal.

Pasal 19

(1) Balai Uji Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan penetapan laboratorium uji kepada Mitra MRA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan ruang lingkup pengujian yang dimohonkan untuk ditetapkan oleh Mitra MRA dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam MRA. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium uji yang ditetapkan dalam MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri kepada Mitra MRA.

Pasal 20

(1) Mitra MRA dapat mengajukan permohonan penetapan laboratorium uji Mitra MRA kepada Menteri. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan ruang lingkup pengujian yang dimohonkan untuk ditetapkan dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam MRA. (3) Dokumen persyaratan permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan: a. bahasa INDONESIA; b. bahasa Inggris; atau c. bahasa asing lainnya, yang disertai terjemahan resmi menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan laboratorium uji Mitra MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan penetapan laboratorium uji yang diatur dalam MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.

Pasal 22

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan Balai Uji Luar Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada Mitra MRA. (4) Persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 23

(1) Balai Uji Luar Negeri dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau penambahan ruang lingkup pengujian kepada Menteri melalui mitra MRA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 40 (empat puluh) Hari sebelum masa berlaku penetapan Balai Uji Luar Negeri berakhir. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai yang ditetapkan dalam MRA. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam MRA. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau penambahan ruang lingkup pengujian.

Pasal 24

(1) Menteri dapat melakukan pengakhiran MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Dalam hal terjadi pengakhiran MRA, penetapan Balai Uji Luar Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana ditetapkan dalam MRA. (3) Pengakhiran MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan MRA.

Pasal 25

(1) Laboratorium uji luar negeri dapat ditetapkan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA, jika: a. laboratorium uji berasal dari negara yang belum mempunyai MRA dengan Negara Republik INDONESIA; dan b. telah diakui sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laboratorium uji luar negeri harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling lambat 1 November 2024. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pimpinan laboratorium uji luar negeri atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab laboratorium uji luar negeri. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. surat permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri; b. bukti berbadan hukum di negara tempat laboratorium uji luar negeri berkedudukan atau dokumen lain yang setara; c. daftar peralatan pengujian yang digunakan serta metode pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan metode pengujian berdasarkan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; d. surat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan tidak memiliki potensi terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan operasional laboratorium uji dengan Direktorat Jenderal; e. contoh salinan Laporan Hasil Uji yang terbaru yang telah diterbitkan oleh laboratorium uji pemohon dengan menggunakan acuan uji Standar Teknis terkait untuk setiap ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; f. dokumen mutu (quality document); g. instruksi kerja yang digunakan untuk menguji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis; h. Laporan Hasil Uji profisiensi (proficiency testing document) untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan; i. laporan audit internal dan eksternal yang dilakukan secara berkala (periodic audit report); j. surat pernyataan kesanggupan penggunaan tanda tangan digital yang diterbitkan oleh penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar di negaranya dan disertai panduan pengecekan keaslian atau keabsahan tanda tangan digital; dan k. salinan sertifikat dan ruang lingkup akreditasi ISO/IEC 17025 termutakhir yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi penandatangan Asia Pacific Accreditation Cooperation-Mutual Recognition Arrangement (APAC-MRA) atau International Laboratory Accreditation Cooperation-Mutual Recognition Arrangement (ILAC-MRA) di negara sesuai negara asal laboratorium uji; l. paling sedikit 2 (dua) bukti dokumen berupa: 1. akreditasi dari Lembaga Akreditasi negara lain; 2. pengakuan dari lembaga internasional yang melaksanakan fungsi penilaian kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau 3. pengakuan administrasi telekomunikasi negara lain. (5) Dalam hal laboratorium uji tidak memiliki Laporan Hasil Uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h karena program uji profisiensi untuk ruang lingkup pengujian yang dimohonkan tidak tersedia, pemohon dapat menyampaikan dokumen uji banding antarlaboratorium (inter-laboratory comparison test) pada ruang lingkup pengujian yang dimohonkan. (6) Dokumen persyaratan permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menggunakan: a. bahasa INDONESIA; b. bahasa Inggris; atau c. bahasa asing lainnya, yang disertai terjemahan resmi menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) setelah dokumen persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keabsahan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); b. kesiapan laboratorium uji, yang meliputi: 1. kompetensi penguji terhadap Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; 2. pelaksanan pengujian berdasarkan metode uji sesuai Standar Teknis; 3. sarana dan prasarana pengujian yang dimiliki dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan kebutuhan parameter uji sesuai Standar Teknis.

Pasal 27

(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri menyetujui atau menolak permohonan penetapan Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA. (2) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan penetapan Balai Uji Luar Negeri. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon paling lama 40 (empat puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Penetapan Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non- MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. (5) Penetapan Balai Uji Luar Negeri atau surat penolakan permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.

Pasal 28

(1) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) wajib: a. melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA dan ruang lingkup pengujian yang telah ditetapkan; b. melampirkan rangkuman referensi halaman Laporan Hasil Uji yang terkait dengan persyaratan teknis INDONESIA yang menjadi acuan pengujian; c. menggunakan tanda tangan digital pada Laporan Hasil Uji; d. memberikan klarifikasi keabsahan Laporan Hasil Uji dalam hal diperlukan oleh Menteri; dan e. melaporkan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan: 1. status badan hukum; 2. bidang usaha; 3. struktur organisasi; 4. akreditasi; 5. alamat Balai Uji Luar Negeri; 6. penanggung jawab Balai Uji Luar Negeri; dan/atau 7. yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dari Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA disampaikan melalui Mitra MRA.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Balai Uji Dalam Negeri dan Balai Uji Luar Negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. rutin; dan b. insidental.

Pasal 30

(1) Pengawasan terhadap Balai Uji Dalam Negeri secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada periode masa laku penetapan Balai Uji Dalam Negeri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui verifikasi terhadap: a. status akreditasi Balai Uji Dalam Negeri termutakhir yang diterbitkan oleh KAN; b. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan c. fungsi Balai Uji Dalam Negeri dalam melaksanakan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Pengawasan terhadap Balai Uji Dalam Negeri secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat: a. perubahan perizinan berusaha; b. perubahan struktur organisasi; c. perubahan akreditasi; d. perubahan alamat Balai Uji Dalam Negeri; e. penurunan kualitas pengujian dan/atau fasilitas pengujian; dan/atau f. perubahan lainnya yang dapat memengaruhi kesinambungan pengujian.

Pasal 31

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktur Jenderal melakukan pengendalian terhadap Balai Uji Dalam Negeri dalam hal ditemukenali: a. Balai Uji Dalam Negeri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. akreditasi Balai Uji Dalam Negeri telah dicabut atau dibekukan oleh KAN; atau c. masa laku akreditasi Balai Uji Dalam Negeri yang diterbitkan oleh KAN telah berakhir. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembekuan atau pencabutan penetapan Balai Uji Dalam Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan. (3) Pembekuan atau pencabutan Balai Uji Dalam Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (4) Balai Uji Dalam Negeri yang penetapannya dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali penetapannya dengan menunjukkan bukti bahwa hal yang menyebabkan pembekuannya telah terpenuhi. (5) Permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri. (6) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan pengaktifan penetapan Balai Uji Dalam Negeri.

Pasal 32

(1) Pengawasan terhadap Balai Uji Luar Negeri secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali pada periode masa laku penetapan Balai Uji Luar Negeri, baik yang ditetapkan melalui mekanisme MRA maupun non-MRA. (2) Pengawasan rutin terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan melalui evaluasi terhadap: a. status MRA; b. masa laku penetapan Balai Uji Luar Negeri dari Mitra MRA; c. status akreditasi Balai Uji Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Mitra MRA; d. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1); dan e. fungsi dan kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA. (3) Pengawasan rutin terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilaksanakan melalui evaluasi terhadap: a. status akreditasi Balai Uji Luar Negeri yang diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi negara dimana Balai Uji Luar Negeri berkedudukan; b. pemenuhan kewajiban oleh Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1); dan c. fungsi dan kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA. (4) Pengawasan terhadap Balai Uji Luar Negeri secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat: a. perubahan status badan hukum; b. perubahan bidang usaha; c. perubahan struktur organisasi; d. perubahan akreditasi; e. perubahan alamat Balai Uji Luar Negeri; f. penurunan kualitas dan fasilitas pengujian; dan/atau g. perubahan lainnya yang memengaruhi kesinambungan pengujian sesuai dengan Standar Teknis.

Pasal 33

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal melakukan pengendalian terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA dalam hal ditemukenali: a. MRA dengan Mitra MRA telah berakhir; b. masa laku penetapan dari Badan Penetap Mitra MRA berakhir dan tidak diperpanjang; c. akreditasi Balai Uji Luar Negeri telah dicabut atau dibekukan oleh Lembaga Akreditasi Mitra MRA; d. Balai Uji Luar Negeri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); atau e. Balai Uji Luar Negeri tidak lagi memiliki kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA. (2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktur Jenderal melakukan pengendalian terhadap Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA dalam hal ditemukenali: a. akreditasi Balai Uji Luar Negeri telah dicabut atau dibekukan oleh Lembaga Akreditasi negara dimana Balai Uji Luar Negeri berkedudukan; b. Balai Uji Luar Negeri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); c. Balai Uji Luar Negeri tidak lagi memiliki kemampuan atau kompetensi teknis dalam melakukan pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan Standar Teknis yang berlaku di INDONESIA; atau d. telah terdapat MRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang berlaku di negara di mana Balai Uji Luar Negeri berkedudukan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pembekuan atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan. (4) Pembekuan atau pencabutan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (5) Balai Uji Luar Negeri yang penetapannya dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali penetapannya dengan menunjukkan bukti bahwa hal yang menyebabkan pembekuannya telah terpenuhi. (6) Permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri, dengan ketentuan: a. diajukan melalui Badan Penetap Mitra MRA untuk Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme MRA; atau b. diajukan secara langsung oleh Balai uji Luar Negeri yang bersangkutan untuk Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA. (7) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan pengaktifan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan pengaktifan Balai Uji Luar Negeri.

Pasal 34

(1) Pencabutan penetapan Balai Uji Dalam Negeri, penetapan Balai Uji Luar Negeri, atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Balai Uji Dalam Negeri atau Balai Uji Luar Negeri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN pencabutan penetapan: a. Balai Uji Dalam Negeri; b. Balai Uji Luar Negeri; atau c. sebagian ruang lingkup pengujian.

Pasal 35

(1) Balai Uji Dalam Negeri atau Balai Uji Luar Negeri yang penetapannya dicabut berdasarkan: a. hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3); atau b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), hanya dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Balai Uji Dalam Negeri, sebagai Balai Uji Luar Negeri, atau sebagian ruang lingkup pengujian yang telah dicabut penetapannya setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) tetap berlaku dalam hal pengajuan kembali permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Balai Uji Luar Negeri yang ditetapkan melalui mekanisme non-MRA.

Pasal 36

Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37

(1) Balai Uji Dalam Negeri yang telah mendapatkan: a. penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. perpanjangan penetapan Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); dan c. penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dicantumkan dan/atau dilakukan pembaruan informasi pada situs web Direktorat Jenderal. (2) Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengumumkan status penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan ruang lingkup pengujian pada situs web milik Balai Uji Dalam Negeri. (3) Balai Uji Dalam Negeri yang telah berakhir masa laku penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihapus dari daftar Balai Uji Dalam Negeri pada situs web Direktorat Jenderal. (4) Ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri yang dinyatakan batal dan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dihapus dari situs web Direktorat Jenderal oleh Direktur Jenderal. (5) Informasi status penetapan dan/atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperbarui dalam situs web milik Balai Uji Dalam Negeri.

Pasal 38

(1) Daftar Balai Uji Dalam Negeri dapat diperbarui dalam hal terdapat perubahan status penetapan sebagai berikut: a. pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Dalam Negeri; atau b. pembekuan dan/atau pencabutan sebagian ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri. (2) Direktur Jenderal mengumumkan perubahan status penetapan atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Direktorat Jenderal. (3) Balai Uji Dalam Negeri mengumumkan perubahan status penetapan atau ruang lingkup pengujian Balai Uji Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web milik Balai Uji Dalam Negeri.

Pasal 39

(1) Balai Uji Luar Negeri yang telah mendapatkan: a. penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2); b. perpanjangan penetapan Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5); dan c. penetapan penambahan ruang lingkup pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), dicantumkan dan/atau dilakukan pembaruan informasi pada situs web Direktorat Jenderal. (2) Balai Uji Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengumumkan status penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri dan ruang lingkup pengujian pada situs web milik Balai Uji Luar Negeri. (3) Direktorat Jenderal menghapus Balai Uji Luar Negeri dari situs web Direktorat Jenderal setelah berakhirnya masa laku penetapan.

Pasal 40

(1) Daftar Balai Uji Luar Negeri dapat diperbarui dalam hal terdapat pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3). (2) Direktur Jenderal mengumumkan pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Direktorat Jenderal. (3) Balai Uji Luar Negeri juga mengumumkan pembekuan dan/atau pencabutan penetapan Balai Uji Luar Negeri atau sebagian ruang lingkup pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web milik Balai Uji Luar Negeri.

Pasal 41

Laporan Hasil Uji yang telah diterbitkan oleh Balai Uji Dalam Negeri atau Balai Uji Luar Negeri yang telah: a. dicabut status penetapan; b. dibatalkan status penetapan penambahan ruang lingkup pengujian; atau c. berakhir masa berlaku status penetapan, masih dapat digunakan untuk keperluan Sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan pencabutan status penetapan, pembatalan status penetapan, atau berakhir masa berlaku status penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c.

Pasal 42

Balai Uji Luar Negeri yang telah diakui sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); atau b. mengajukan permohonan penetapan sebagai Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA tetapi permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), tetap diakui sebagai Balai Uji Luar Negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 577); dan b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 578), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2024 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI ARIE SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж