Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat merupakan unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat. (2) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat. (3) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. (4) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA; c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; d. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; e. pengelolaan data dan informasi; f. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; g. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan h. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 8

(1) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat. (2) Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan mengenai laporan hasil: a. pelaksanaan tugas admistratif kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan tugas teknis kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat.

Pasal 11

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menerapkan: a. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dan dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan b. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat: a. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan; b. memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14

Sekretaris merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Pasal 15

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 510), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOHNNY G. PLATE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY