Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN YANG SAH ATAS INFORMASI BERBASIS INTERNET PROTOCOL PADA PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Setiap alat dan perangkat untuk penyadapan yang sah (lawful interception) atas informasi yang berbasis internet protocol pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat penyadapan yang sah atas informasi yang berbasis internet protocol dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Setiap pabrikan perangkat perantara (mediation device) harus menyampaikan dokumentasi antarmuka yang sesuai dengan Peraturan menteri ini kepada penyelenggara telekomunikasi guna memudahkan pusat pemantauan (monitoring center) terhubung dengan perangkat perantara tersebut. (2) Mekanisme penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perjanjian Kerahasiaan Perusahaan (Non Disclosure Agreement).

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id