Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Pasal 1
(1) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat merupakan unsur pendukung yang membantu Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat.
(2) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan www.djpp.kemenkumham.go.id
bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang selanjutnya disebut Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dalam menyelenggarakan fungsi dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama;
d. pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
g. fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
h. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Pasal 4
(1) Struktur organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bagian Verifikasi Perizinan dan Data;
c. Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi; dan
d. Bagian Umum.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA, serta hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan;
b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 7
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Hukum; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.
Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan laporan.
(2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama.
Pasal 9
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Verifikasi Perizinan dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan
b. penyiapan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 11
Bagian Verifikasi Perizinan dan Data terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan; dan
b. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 12
(1) Subbagian Verifikasi dan Dokumentasi Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi dan dokumentasi perizinan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi Penyelenggaraan Penyiaran mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 13
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi kegiatan pemantauan, pengaduan dan penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyiapan pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan; dan
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Penjatuhan Sanksi terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan; dan
b. Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi.
Pasal 16
(1) Subbagian Fasilitasi Pemantauan dan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi kegiatan pemantauan dan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Fasilitasi Penjatuhan Sanksi mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi penjatuhan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan kepegawaian.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Pasal 19
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 20
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, yang meliputi kas, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan pemeliharaan, dan penghapusan aset barang dan jasa.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta persuratan, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi dan ekspedisi.
Pasal 21
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing- masing dan menyampaikan laporan secara berkala.
Pasal 27
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan kerja organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 28
Para Kepala Bagian menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.
Pasal 30
(1) Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
10/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
