Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOPERASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi yang selanjutnya disingkat JDIH Kemenkop adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang koperasi secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang koperasi secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-perundangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- perundangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
6. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara
SM.1 SM.2 SM.3 SM
tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
7. Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIH.
8. Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut Kemenkop adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat mengenai Koperasi dan Kemenkop.
Pasal 3
JDIH Kemenkop bertujuan untuk:
a. menciptakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kemenkop dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemenkop dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN melalui pengintegrasian JDIH Kemenkop ke dalam Pusat JDIHN.
Pasal 4
(1) Organisasi JDIH Kemenkop terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemenkop; dan
b. anggota JDIH Kemenkop.
(2) Pusat JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Kemenkop melalui Biro yang melaksanakan tugas di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Inspektorat;
b. Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat, Tata Usaha, dan Teknologi Informasi;
e. Biro Umum dan Keuangan;
f. Sekretariat Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi;
g. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi;
SM.1 SM.2 SM.3 SM
h. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi;
i. Sekretariat Deputi Bidang Pengawasan Koperasi;
dan
j. Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi.
Pasal 5
Pusat JDIH Kemenkop dan anggota JDIH Kemenkop melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.
Pasal 6
(1) Pusat JDIH Kemenkop bertugas melakukan perumusan kebijakan, Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, pembinaan, pengembangan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenkop.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kemenkop menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Kemenkop;
b. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH Kemenkop dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan Kemenkop;
d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN;
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diunggah oleh anggota JDIH Kemenkop;
f. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum;
g. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenkop;
h. pelayanan dan penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum bidang perkoperasian;
i. pelaksanaan sosialisasi regulasi dan bimbingan teknis pengelolaan dan pemanfaatan JDIH Kemenkop; dan
j. pemantauan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan JDIH Kemenkop.
SM.1 SM.2 SM.3 SM
Pasal 7
(1) Anggota JDIH Kemenkop bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh unit kerja di lingkungan Kemenkop.
(2) Anggota JDIH Kemenkop dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja anggota JDIH Kemenkop;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum Kemenkop yang dikoordinasikan oleh pusat JDIH Kemenkop;
c. penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan unit kerja masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kemenkop;
d. penyediaan sumber daya manusia; dan
e. penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada pusat JDIH Kemenkop.
Pasal 8
(1) JDIH Kemenkop mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dokumen Hukum di bidang perkoperasian meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. peraturan kebijakan berupa Instruksi PRESIDEN dan Keputusan PRESIDEN;
c. produk hukum dan instrumen hukum;
d. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lain atau yurisprudensi;
e. monografi hukum; dan
f. rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Informasi Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. artikel hukum; dan/atau
b. Informasi Hukum lain.
(4) Produk hukum dan instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan produk hukum dan instrumen hukum yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkop meliputi:
a. keputusan;
b. surat edaran;
c. instruksi;
d. petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis;
SM.1 SM.2 SM.3 SM
e. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
f. pedoman; dan
g. nota kesepahaman bersama, nota kesepakatan bersama, perjanjian kerjasama, perjanjian dalam negeri, dan perjanjian internasional.
(5) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemenkop dapat mengelola:
a. naskah akademik dan naskah urgensi rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang perkoperasian;
b. rancangan Peraturan Perundang-undangan bidang perkoperasian;
c. Peraturan Perundang-undangan bidang lain;
d. Peraturan Perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris;
e. hasil analisis dan evaluasi Peraturan Perundang- undangan di bidang perkoperasian;
f. artikel hukum;
g. buku hukum;
h. Dokumen dan Informasi Hukum mengenai layanan advokasi dan bantuan hukum koperasi; dan
i. Dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya.
Pasal 9
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkop dilakukan melalui:
a. manual; dan
b. elektronik.
(2) Pengelolaan melalui manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Dokumen Hukum berupa media rekam kertas.
(3) Pengelolaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Dokumen Hukum yang telah dialihmediakan.
Pasal 10
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkop melalui manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana pengelolaan perpustakaan hukum JDIH Kemenkop.
(2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemenkop melalui elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah Dokumen Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemenkop www.jdih.kop.go.id.
(3) Pusat JDIH Kemenkop mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatangani atau diundangkan.
(4) Salinan Dokumen Hukum yang ditetapkan di lingkungan Kemenkop dan tidak ditandatangani secara elektronik dilakukan autentikasi oleh Kepala Biro yang melaksanakan tugas di bidang hukum sebelum diunggah pada JDIH Kemenkop.
SM.1 SM.2 SM.3 SM
(5) Format autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Untuk mendukung pengelolaan JDIH Kemenkop, Sekretaris Kemenkop membentuk dan MENETAPKAN tim teknis pengelola JDIH Kemenkop.
(2) Tim teknis pengelola JDIH Kemenkop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pusat JDIHN;
b. pusat JDIH Kemenkop; dan
c. anggota JDIH Kemenkop;
Pasal 12
Standar pengelolaan JDIH Kemenkop dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai standar pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Pasal 13
(1) Dalam upaya pengembangan pengelolaan JDIH Kemenkop, pusat JDIH Kemenkop melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Pusat JDIHN, sesama anggota JDIHN dan pihak lain untuk penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama, Perjanjian Kerja Sama, dan/atau sinergi program.
Pasal 14
(1) Pusat JDIH Kemenkop melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenkop paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenkop; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkop.
(3) Pusat JDIH Kemenkop melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada:
a. Menteri;
b. Sekretaris Kemenkop; dan
c. Pusat JDIHN melalui e-report pada bulan Desember.
Pasal 15
(1) Anggota JDIH Kemenkop menyampaikan laporan hasil Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di unit
SM.1 SM.2 SM.3 SM
kerja masing-masing kepada Pusat JDIH Kemenkop paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Format laporan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pendanaan kegiatan pengelolaan JDIH Kemenkop bersumber dari:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kemenkop; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan JDIH bidang koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SM.1 SM.2 SM.3 SM
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
SM.1 SM.2 SM.3 SM
