Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYALURAN PINJAMAN ATAU PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian negara/lembaga/satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang selanjutnya disingkat LPDB Koperasi adalah unit organisasi non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
5. Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir adalah penyediaan Dana Bergulir yang disalurkan oleh LPDB Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa melalui lembaga perantara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
8. Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi Koperasi.
Pasal 2
Menteri memberikan penugasan khusus kepada LPDB Koperasi untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa lembaga perantara.
Pasal 3
Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk:
a. menyediakan fasilitas permodalan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b. memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam upaya peningkatan kapasitas usaha, pendapatan, dan perluasan kesempatan kerja; dan
c. memperluas jangkauan fasilitasi pemerintah kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pemanfaatan Dana Bergulir guna mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
Pasal 4
(1) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui:
a. pola konvensional; atau
b. pola syariah.
(2) Skema Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dikenakan tarif layanan:
1. pola konvensional dengan tarif sebesar 4% (empat persen) per tahun dan menurun; atau
2. pola syariah dengan tarif bagi hasil sebesar:
a) 20% (dua puluh persen) kepada LPDB Koperasi dan sebesar 80% (delapan puluh
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
persen) kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk modal kerja; atau b) margin sebesar 3% (tiga persen) per tahun dari harga beli untuk investasi,
b. jangka waktu (tenor) Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan;
c. dapat diberikan masa tenggang (grace period) paling lama 8 (delapan) bulan; dan
d. periode pengembalian angsuran dilakukan secara bulanan.
Pasal 5
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. berbadan hukum Koperasi;
b. memiliki nomor induk Koperasi;
c. memiliki rekening bank atas nama Koperasi;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi;
e. memiliki nomor induk berusaha; dan
f. mendapat rekomendasi dari Dinas kabupaten/kota dengan tembusan kepada Dinas provinsi.
Pasal 6
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memenuhi kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir dan harus melengkapi dokumen persyaratan meliputi:
a. formulir permohonan;
b. akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar beserta pengesahannya;
c. rekening bank atas nama Koperasi;
d. kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi;
f. nomor induk berusaha; dan
g. rencana bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional dan rencana pengembalian.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk fotokopi atau hasil pindai (scan).
Pasal 7
Dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan mengajukan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kembali, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
memiliki riwayat pengembalian dengan status lancar dan/atau lunas terhadap Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Pasal 8
(1) Nilai jaminan yang diberikan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih paling sedikit sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan aset tetap sebagai jaminan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(3) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari aset atas nama Koperasi, pengurus, pengawas, anggota, dan/atau pihak lain sepanjang pihak yang bersangkutan menyatakan persetujuan dan pengikatan jaminan dapat dilakukan secara notariil.
(4) Dalam hal nilai jaminan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, dapat ditambah dengan jaminan lain berupa:
a. fidusia selain piutang dan barang persediaan;
dan/atau
b. gadai deposito.
(5) Penilaian jaminan aset tetap dan fidusia kendaraan dan/atau mesin menggunakan nilai likuidasi oleh kantor jasa penilai publik.
(6) Pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersedia
melakukan pengikatan jaminan perorangan (personal guarantee) secara notariil.
Pasal 9
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengisi formulir permohonan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada LPDB Koperasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik.
Pasal 10
(1) LPDB Koperasi melakukan penilaian kelayakan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian;
b. legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi pengesahan badan hukum, anggaran dasar, kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan
c. penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis kemampuan berdasarkan potensi pendapatan, potensi pengeluaran, dan potensi aset.
(3) LPDB Koperasi dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan lembaga atau instansi terkait lain.
Pasal 11
(1) Pengambilan keputusan terhadap permohonan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penerima Dana Bergulir dilakukan secara kolektif kolegial oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha pada LPDB Koperasi.
(2) Dalam hal Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan dalam mengambil keputusan, dapat digantikan oleh pejabat pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian.
Pasal 12
(1) Dalam melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prosedur operasional penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan oleh Direktur Utama LPDB Koperasi.
Pasal 13
(1) LPDB Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum dan setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Sebelum melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki tunggakan pada lembaga keuangan;
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
b. pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki tunggakan pada lembaga keuangan; dan
c. dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pengurus dan pengawas memiliki tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pengurus dan pengawas harus menyelesaikan tunggakan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran, surat keterangan lunas, atau dokumen lain sejenisnya.
(3) Setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. pemantauan penggunaan Dana Bergulir;
b. pemantauan kondisi usaha dan pengembalian angsuran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir;
dan
c. dalam hal terjadi penurunan kemampuan pengembalian angsuran, dapat dilakukan upaya penyehatan dan/atau penyelamatan.
Pasal 14
Piutang yang bersumber dari penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan piutang negara dan setiap kerugian negara diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
Pasal 15
(1) LPDB Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran atas dokumen legalitas;
b. kebenaran atas rencana bisnis yang disampaikan;
c. kebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang diperjanjikan;
d. kebenaran atas jaminan yang diberikan;
e. pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada LPDB Koperasi; dan
f. data, informasi, dan dokumen lainnya yang disampaikan.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Pasal 16
(1) LPDB Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan jumlah sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir; dan
b. realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
Pasal 17
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau daring.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Dinas.
Pasal 18
Kementerian dan LPDB Koperasi melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FERRY JOKO YULIANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
