Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

PERMENKOP_KUKM No. 03 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan Koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi pada lingkungan instansi pusat dan instansi daerah. 3. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan JFPK. 4. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pembina yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA. 7. Pimpinan Instansi Pembina adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 8. Angka Kredit Dalam Penyesuaian/Inpassing adalah satuan nilai kumulatif yang diperoleh dari hasil seleksi yang ditetapkan oleh tim seleksi administratif penyesuaian/inpassing dalam JFPK. 9. Instansi Pengusul adalah instansi pusat dan instansi daerah. 10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Penyesuaian/inpassing dalam JFPK ditujukan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dan jabatan fungsional yang akan didudukinya; b. PNS yang masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang; dan c. PNS yang melaksanakan tugas Pengawasan Koperasi dan/atau tergabung dalam satuan tugas pengawas koperasi.

Pasal 3

(1) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Koperasi berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang. (3) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Penyesuaian/inpassing dalam JFPK dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi portofolio.

Pasal 4

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam JFPK. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan: a. foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisasi; b. foto kopi transkrip nilai yang dilegalisasi; c. foto kopi surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi; d. foto kopi kartu PNS yang dilegalisasi; e. foto kopi penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; g. formulir daftar riwayat hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. instrumen portofolio tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. foto kopi surat keputusan pembentukan satuan petugas pengawas koperasi, apabila pernah dan/atau masih tergabung dalam tim satgas pengawas koperasi yang dilegalisasi. (3) Kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipindai dan disimpan dalam bentuk elektronik dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan aslinya.

Pasal 5

Tahapan pengusulan PNS ke dalam JFPK sebagai berikut: a. PNS yang telah melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, membuat surat pernyataan bersedia diangkat dalam JFPK tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan ditempatkan; c. dalam hal dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK disetujui maka pimpinan unit kerja membuat dan menyampaikan surat rekomendasi kepada unit kerja yang membidangi kepegawaian tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. unit kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; e. dalam hal dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK lengkap dan formasi JFPK tersedia maka unit kerja yang membidangi kepegawaian mengeluarkan surat persetujuan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan unit kerja; dan f. pimpinan unit kerja mengusulkan permohonan JFPK kepada Pimpinan Instansi Pembina dalam bentuk dokumen fisik dan elektronik.

Pasal 6

(1) Dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan seleksi administrasi oleh tim seleksi administrasi. (2) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 7

(1) Keanggotaan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas internal Instansi Pembina dan/atau melibatkan instansi lain. (2) Susunan tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota.

Pasal 8

(1) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; b. memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam JFPK; c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi beserta prediksi jenjang jabatan dan jumlah angka kredit JFPK; dan d. melaporkan hasil seleksi administrasi kepada Pimpinan Instansi Pembina. (2) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pemeriksaan administrasi tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK diterima secara lengkap paling lambat tanggal 2 Juli 2020. (2) Seleksi administrasi dilakukan dengan melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan dan kelengkapan dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK yang diajukan oleh Instansi Pengusul. (3) Penentuan prediksi jenjang JFPK melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan tingkat pendidikan serta golongan/ruang dan masa kepangkatan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Hasil seleksi administrasi dan prediksi jenjang akan disampaikan melalui surat resmi dan diumumkan dalam laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 10

(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diikutsertakan dalam seleksi portofolio yang dilakukan oleh tim seleksi portofolio. (2) Seleksi portofolio dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya keputusan hasil seleksi administrasi.

Pasal 11

(1) Tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Keanggotaan tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas internal Intansi Pembina dan/atau melibatkan instansi lain. (3) Susunan tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota.

Pasal 12

Tim seleksi portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas: a. MENETAPKAN standar penilaian portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK; b. melakukan penilaian portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK; c. MENETAPKAN hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK; dan d. melaporkan hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK.

Pasal 13

Penyelenggaraan seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan kesesuaian PNS yang bersangkutan dengan bidang tugas JFPK berdasarkan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman bertugas, perencanaan dan pelaksanaan pengawasan, serta prestasi akademik lainnya.

Pasal 14

Seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dibagi menjadi 4 (empat) kategori yang terdiri atas: a. seleksi portofolio JFPK ahli pertama; b. seleksi portofolio JFPK ahli muda; c. seleksi portofolio JFPK ahli madya; dan d. seleksi portofolio JFPK ahli utama.

Pasal 15

Batas nilai kelulusan sesuai dengan jenjang jabatan yang diprediksi pada seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK menggunakan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dimulainya pelaksanaan seleksi portofolio. (2) Hasil seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK disampaikan melalui surat resmi ke Instansi Pengusul dan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 17

(1) Hasil seleksi administrasi dan seleksi portofolio penyesuaian/inpassing dalam JFPK digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian rekomendasi pengangkatan JFPK dan penetapan angka kredit JFPK. (2) Pimpinan Instansi Pembina mengeluarkan rekomendasi pengangkatan PNS yang memenuhi persyaratan menjadi JFPK dan surat penetapan angka kredit JFPK kepada Instansi Pengusul untuk diproses lebih lanjut tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat rekomendasi berlaku sampai dengan masa penyesuaian/inpassing dalam JFPK berakhir.

Pasal 18

(1) PNS yang tidak lulus seleksi penyesuaian/inpassing dalam JFPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi kembali paling banyak 2 (dua) kali dalam masa penyesuaian/inpassing. (2) PNS yang tidak lulus seleksi penyesuaian/inpassing dalam JFPK, dapat diusulkan menjadi JFPK melalui proses pengangkatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Keputusan pengangkatan PNS dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing ditembuskan kepada: a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; b. Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit; c. kepala biro umum, bagian kepegawaian atau kepala badan kepegawaian daerah yang bersangkutan; d. kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara atau kepala biro, bagian keuangan daerah yang bersangkutan; dan/atau e. pejabat yang dianggap perlu. (2) Dalam keputusan pengangkatan PNS dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing dan petikannya dicantumkan pangkat, jabatan, dan besarnya angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat rekomendasi Pimpinan Instansi Pembina. (3) Pejabat Yang Berwenang mengangkat JFPK sebagai berikut: a. PRESIDEN, bagi PNS yang diangkat dalam jenjang pengawas koperasi ahli utama; b. Menteri, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi PNS di lingkungan kementerian/lembaga yang diangkat dalam jenjang pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya; c. Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah provinsi, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya; d. Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya; dan e. Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kota yang diangkat dalam jenjang pengawas koperasi ahli pertama sampai dengan pengawas koperasi ahli madya. (4) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menandatangani keputusan mengenai pengangkatan dalam JFPK. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian segera mengangkat PNS yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Pimpinan Instansi Pembina sebelum masa berlaku penyesuaian/inpassing dalam JFPK berakhir.

Pasal 20

(1) Dalam rangka mendukung tahapan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing dalam JFPK perlu dibentuk tim sekretariat. (2) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 21

(1) Keanggotaan tim sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas internal Intansi Pembina. (2) Susunan tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 8 (delapan) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang pengarah; b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan d. 5 (lima) orang anggota.

Pasal 22

Tim sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun agenda kerja dan tahapan pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; b. menerima, mengumpulkan, dan mengolah dokumen usulan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; c. melakukan tugas administratif kesekretariatan dalam rangka penyesuaian/inpassing dalam JFPK; d. mendukung kerja tim seleksi administrasi dan tim seleksi portofolio dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing dalam JFPK; dan e. melakukan tugas koordinasi penyesuaian/inpassing dalam JFPK.

Pasal 23

Pengangkatan PNS dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Oktober 2020.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA PAS FOTO BERWARNA (4 x 6) LATAR BELAKANG BIRU LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. Keterangan 1. Nama Lengkap : ………………………………………… 2. NIP : ...……………………………………… 3. Pangkat/Gol. Ruang : ………………………………………… 4. Tempat dan tanggal lahir : ………………………………………… 5. Pendidikan terakhir : ………………………………………… 6. Instansi : ………………………………………… 7. Alamat : ……………………………………...... 8. No. Telepon : .................................................. 9. E-mail : .................................................. II. Riwayat Pendidikan No Jenjang Nama Sekolah/ Perguruan Tinggi Jurusan/ Program Studi Tahun Lulus 1 2 dst III. Kursus/Pelatihan di Dalam dan di Luar Negeri No Nama Kursus Lamanya Pelatihan Tempat Pelatihan Tahun 1 2 dst IV. Riwayat Jabatan Struktural No Nama Jabatan Eselon Nomor Keputusan T.M.T Jabatan 1 2 dst V. Riwayat Jabatan Fungsional No Nama Jabatan Jenjang Jabatan Nomor Keputusan T.M.T Jabatan 1 2 dst VI. Tanda Jasa/Penghargaan No Nama Tanda Jasa/ Penghargaan Nomor Keputusan Tahun Perolehan Nama Negara/Instansi Yang Memberikan 1 2 dst VII. Daftar Karya Tulis Ilmiah No Judul Publikasi Tahun 1 2 dst VIII. Pengalaman Kerja di Bidang Perkoperasian No Pekerjaan/Kegiatan Di Bidang Perkoperasian Jabatan Tahun 1 2 dst Demikian Daftar Riwayat Hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung terlampir, dan apabila di kemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Tempat,………., Tanggal…………………. Mengetahui : Atasan langsung (min.JPT Pratama) Yang membuat, (……………………………………) (…………………………..……) NIP………………………………… NIP. ………………………….. MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. AAGN. PUSPAYOGA