Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan Koperasi melalui
penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi pada lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.
3. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan JFPK.
4. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pembina yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA.
7. Pimpinan Instansi Pembina adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Angka Kredit Dalam Penyesuaian/Inpassing adalah satuan nilai kumulatif yang diperoleh dari hasil seleksi yang ditetapkan oleh tim seleksi administratif penyesuaian/inpassing dalam JFPK.
9. Instansi Pengusul adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
