Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan atau Tenaga Pendamping Perorangan.
3. Konsultan Pendamping UMKM adalah orang dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pendampingan UMKM.
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kualifikasi Nasional INDONESIA adalah penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyertakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
7. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi yang selanjutnya disingkat LDP adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional dan Kualifikasi Nasional INDONESIA.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara INDONESIA yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
9. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah INDONESIA yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
