Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
2. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan atau Tenaga Pendamping Perorangan.
3. Konsultan Pendamping UMKM adalah orang dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pendampingan UMKM.
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kualifikasi Nasional INDONESIA adalah penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyertakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
7. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi yang selanjutnya disingkat LDP adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional dan Kualifikasi Nasional INDONESIA.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara INDONESIA yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tentang APBN.
9. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah INDONESIA yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 2
(1) Jenjang Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Pendamping UMKM meliputi:
a. sub-bidang profesi Konsultan Pendamping UMKM yang terdiri atas jenjang 3 (tiga), jenjang 4 (empat), jenjang 5 (lima), dan jenjang 6 (enam); dan
b. sub-bidang pengelola lembaga pendamping UMKM yang terdiri atas jenjang 3 (tiga), jenjang 4 (empat), jenjang 5 (lima), dan jenjang 6 (enam).
(2) Jenjang Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Pendamping UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan diklat (pendidikan dan pelatihan);
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumberdaya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Pasal 4
(1) Pendidikan dan pelatihan profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dilaksanakan oleh LDP baik pemerintah maupun swasta.
(2) Pendidikan dan pelatihan profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
Pasal 5
(1) Sertifikasi kompetensi profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dilaksanakan oleh LSP milik Pemerintah maupun swasta.
(2) Sertifikasi kompetensi profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
(3) Untuk lebih memastikan kapasitas Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM, dapat diberlakukan persyaratan jabatan untuk masing-masing jenjang jabatan dikaitkan dengan jumlah minimal UMKM yang telah didampingi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Deputi yang melakukan tugas dan fungsi pendampingan UMKM.
Pasal 6
(1) Pengembangan sumber daya manusia profesi Konsultan Pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dilakukan dengan sinergitas antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.
(2) Pengembangan sumber daya manusia pendamping UMKM dan pengelola lembaga pendamping UMKM dapat dibiayai secara swadana, APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lainnya.
Pasal 7
Untuk mendukung implementasi Kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Pendampingan UMKM dilakukan:
a. koordinasi, sosialisasi dan bimbingan teknis dengan lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Asosiasi Profesi, Asosiasi Pelaku Usaha serta pemangku kepentingan lainnya;
b. LDP dan LSP yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta uji sertifikasi wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kementerian Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia; dan
c. monitoring dan evaluasi penerapan KKNI bidang pendamping UMKM oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.
Pasal 8
Evaluasi Kualifikasi Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2018
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
